Ditetapkan Sebagai Ayah Biologis Anak Wenny Ariani, Kasasi Rezky Aditya Ditolak MA

Rezky Aditya
Sumber :
  • antvklik.com

VIVA Jabar – Seorang perempuan bernama Wenny Ariani membuat gempar publik setelah muncul dengan pengakuan bahwa anak yang ia lahirkan adalah anak dari Rezky Aditya. Karena suami Citra Kirana itu tak mengakuinya, ia pun diseret ke meja hijau.

Setelah menempuh berbagai upaya, Wenny Ariani kini bisa bernafas lega. Pasalnya, Mahkamah Agung (MA) menolak permohonan kasasi yang diajukan oleh aktor tampan itu.

Dalam putusan Mahkamah Agung Tangerang, majelis hakim memutuskan jika Rezky Aditya adalah ayah biologis dari anak yang dilahirkan oleh Wenny Ariani bernama Naira Kaemita Tarekat atau dikenal dengan sebutan Kekey.

"Menyatakan seorang anak perempuan adalah anak biologis dari tergugat/terbanding selama tergugat/terbanding tidak dapat menggugat sebaliknya dan menolak untuk selebihnya," demikian putusan Mahkamah Agung melansir laman resminya.

Sebagai informasi, Wenny Ariani sempat membuat geger dengan pengakuannya bahwa suami Citra Kirana itu merupakan ayah biologis dari anak yang ia lahirkan beberapa tahun silam.

Wenny kemudian sempat meminta suami Citra Kirana itu untuk mengakui putrinya adalah darah dagingnya.

Namun sayangnya, Rezky Aditya tidak bergeming. Hal itu membuaat Wenny Ariani menempuh jalur hukum. Di awal tahun 2022 lalu, Wenny sempat mengajukan gugatan kepada Rezky Aditya ke pengadilan.

Di pertengahan tahun 2022 atau tepatnya Juli lalu, Pengadilan Tinggi (PT) Banten memutuskan bahwa aktor Rezky Aditya adalah ayah biologis dari anak Wenny Ariani, yakni Naira Kaemita Sasmita.

“Sudah diputus, benar. Diputus oleh ketua majelis hakim Solahudin dengan (hakim) anggota Viktor Jagoto dan Immanuel Sembiring," kata Juru Bicara (Jubir) PT Banten, Binsar Gultom, saat dikonfirmasi, Selasa 24 Mei 2022.

Binsar Gultom menerangkan, PT Banten mengabulkan gugatan Wenny Ariani terhadap artis Rezky Aditya dan majelis hakim menyatakan bahwa Rezky merupakan ayah biologis dari seorang anak bernama Kekey.

Putusan itu akan tetap berlaku selama tergugat atau Rezky Aditya, tidak bisa membuktikan bahwa Kekey merupakan anak kandungnya. Pengadilan Tinggi Banten dalam memberikan putusan itu mengacu pada putusan MK No 46/PUU-VIII/2010.

Hal itu juga dijelaskan oleh Ariest Merdeka Sirait, selaku saksi ahli. Di mana, anak yang lahir memiliki hubungan perdata dengan ibu dan ayahnya, serta keluarga ibunya.