Otto Siap Ajukan PK Ulang di Perkara Jessica
- Screenshot berita VivaNews
VIVA Jabar - Kuasa Hukum Jessica Kumala.Wongso, Otto Hasibuan menyatakan siap mengajukan Peninjauan Kembali (PK) ulang dalam membantu kliennya yang telah dinyatakan bersalah dalam kasus 'Kopi Sianida'.
Otto menilai, dalam perkara putusan di kasus Jessica, Majelis Hakim melakukan putusan yang keliru. Untuk itu Ia akan berusaha menempuh upaya hukum kembali dengan melayangkan permohonan pengajuan PK ulang.
Ia meminta berbagai pihak termasuk masyarakat, pemerintah, Mahkamah Agung dan kepolisian untuk mengambil sikap progresif di kasus kopi sianida ini. Sebab, di kasus ini ada kesalahan dalam putusan.
“Masyarakat, pemerintah, Mahkamah Agung, kepolisian, harus berani mengambil suatu sikap secara progesif melihat suatu kasus, apabila suatu kasus sudah inkrah tapi kemudian kita ketahui ada kesalahan di dalam putusan tersebut, maka ini harus kita bongkar,” ujar Otto dalam sebuah tayangan YouTube, dilansir dari VIVA
“Sekarang ini kami sedang proses untuk melakukan persiapan-persiapan untuk membongkar kasus ini,” imbuhnya.
Beberapa sebab yang mendorong Otto melakukan PK ulang ialah berkisar pada kejanggalan tayangan video rekaman CCTV. Ia menduga, bukti CCTV sudah dimanipulasi. Selain itu, Otto pun mendasari alasan autopsi yang dijadikan dasar putusan Majelis Hakim.