Pihak Ferry Irawan Sebut Permintaan Nafkah Venna Melinda Terlalu Mengada-ngada

Ferry Irawan
Sumber :
  • IG @ferryirawanreal

VIVA Jabar – Setelah diterpa masalah Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT), rumah tangga Venna Melinda dan Ferry Irawan berakhir dengan perceraian. Keduanya diputuskan bercerai oleh Pengadilan Agama Jakarta Selatan pada Kamis, 3 Agustus 2023.

Tak hanya memutuskan perceraian, hakim PA Jakarta Selatan juga mengabulkan gugatan nafkah dari Venna Melinda. Ferry Irawan diwajibkan membayar nafkah sebesar Rp 30 juta dan nafkah selama masa Iddah sebesar Rp 30 juta.

Tuntutan nafkah tersebut, menurut kuasa hukum Ferry Irawan, Khairul Imam terlalu mengada-ngada.

"Saya bilang ini terlalu mengada-ngada, ada nafkah madiyah. Artinya utang yang masa lampau ketika dia berumah tangga," ujar Khairul Imam di kawasan Senayan, Jakarta Pusat belum lama ini.

"Dalam rumah tangga itu ketika suami istri ya untuk membangun rumah tangga yang sakinah mawadah warahmah ya saling melengkapi dalam rumah tangga. Masa yang ini dihitung hutang. Itu namanya bukan rumah tangga. Itu pandangan saya," jelasnya lagi.

Ferry Irawan yang kini mendekam dalam penjara setelah ditetapkan sebagai tersangka KDRT, merasa tak mampu membayar nafkah tersebut. Sebab, ia sudah tidak ada income untuk saat ini.

"Ya yang pasti dalam keadaan sekarang sangat-sangat tidak memungkinkan, dimana Ferry ada di balik jeruji, dia tidak berpenghasilan, tidak bisa beraktivitas yang membuat dapatnya penghasilan," jelas Khairul Imam.

Diketahui, Ferry Irawan mentalak Venna Melinda pada 7 Februari 2023. Hal ini adalah buntut dari kasus dugaan KDRT yang dialami Venna Melinda dari Ferry Irawan.