Edi Senang Sukses Pengaruhi Jaksa dan Hakim, Warganet: Anehnya Kok Bisa Dihukum Tanpa Bukti

Kasus 'Kopi Sianida', Sutradara Film Dokumenter (Rob Sixsmith)
Sumber :
  • Screenshot berita VivaNews

VIVA Jabar - Tayangan Film Dokumenter berjudul 'Ice Cold: Murder, Coffee and Jessica Wongso' menampilkan sosok ayah korban, Edi Darmawan Salihin sebagai pihak yang membenarkan penetapan terdakwa Jessica dengan tuduhan tanpa bukti.

Kasus Pemalsuan Dokumen Lahan, Warga Subang Rugi Rp5 Miliar

Di tengah perdebatan para pihak yang terlibat dalam proses pengadilan atas kasus 'Kopi Sianida' yang terjadi pada 2016 silam, masyarakat Indonesia dihebohkan dengan cuplikan video Film Dokumenter berisi pernyataan Edi Darmawan yang mengatakan dirinya senang hukum Indonesia bisa memvonis seseorang tanpa bukti.

Pakar Hukum Bongkar Kejanggalan Putusan PK Mardani Maming, Pasal 12B Dinilai Tak Relevan

Video itu diunggah pemilik akun Twitter @maliqey. Dalam ungguhanya, Ayah Mirna terlihat sangat puas dengan putusan hakim yang menuntut Jessica Wongso tanpa ada bukti.

"Ini sidang terpanjang paling eksplosif, dan paling bersejarah yang pernah ada. Membunuh tanpa bukti, 20 tahun penjara. Saya yakinkan jaksa dan hakim, yah akhirnya begitu, berakhir bahagia, saya menang," ungkap Edi dalam sebuah cuplikan film dokumenter 'Ice Cold: Murder, Coffee and Jessica Wongso'.

Jawaban Titiek Soeharto Apakah Akan Rujuk Dengan Prabowo Subianto

Atas unggahan itu, warganet merasa heran dengan sikap Edi Darmawan. Padahal selama beberapa hari ini, berbagai pihak saling menguatkan dengan bukti-bukti yang dimiliki bahkan dengan bukti tersebut Jessica dinyatakan bersalah dan divonis 20 tahun penjara.

Edi Darmawan Salihin, Ayah Wayan Mirna Salihin

Photo :
  • screenshoot by Viva
Halaman Selanjutnya
img_title