DPR RI Sebut UU PDP Belum Cukup Back Up Regulasi AI di Indonesia
- Screenshot berita VivaNews
VIVA Jabar - Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) menyiapkan ekosistem mulai dari regulasi hingga pengembangan Sumber Daya Manusia atau SDM untuk mendorong adopsi penggunaan kecerdasan buatan atau artificial intelligence (AI) di Indonesia.
Wamen Kominfo, Nezar Patria mengatakan pembentukan regulasi hingga pengembangan SDM tersebut perlu didorong agar masyarakat bisa memanfaatkan AI dengan positif dan tidak disalahgunakan.
"Saya kira itu yang menjadi tupoksi di Kominfo nantinya supaya AI bisa bermanfaat dan lebih tepat guna sesuai kebutuhan lintas pemangku kepentingan, bukan hanya pihak tertentu," kata dia, kala berbincang dengan VIVA Tekno dan sejumlah media massa di Jakarta.
Wamenkominfo mengatakan saat ini ada enam isu berkaitan dengan pemanfaatan AI dalam keseharian diantaranya terkait dengan kesalahan misinformasi, privasi atau kerahasiaan, toxicity atau ancaman berbasis siber, perlindungan hak cipta, bias implementasi AI, serta pemahaman nilai kemanusiaan.
Dengan adanya enam tantangan tersebut, ia mengatakan perlu ada andil dari regulasi sehingga penggunaan AI bisa demokratis, dapat digunakan sebagai teknologi yang mendorong keberagaman, dan menciptakan kesetaraan digital.
Regulasi tersebut diharapkan mampu membuat AI bisa diakses oleh banyak pihak dan dimanfaatkan untuk membuka peluang pertumbuhan inovasi di Indonesia.