Terduga Pembakar Al Qur'an Dihukum Gantung, Kelompok HAM Iran Protes
- Screenshot berita VivaNews
VIVA Jabar - Dua pria Iran dikenakan hukum gantung karena melakukan penistaan agama. Kedua pria tersebut terang-terangan menghina Nabi Muhammad SAW, mempromosikan ajaran ateisme dan membakar kitab suci Al Qur'an.
Kedua pria tersebut diamankan dan ditangkap pada bulan Mei 2023 dan dikenai hukuman gantung pada Senin (8/5/2023) lalu.
Dilansir AP News, Komisi AS untuk Kebebasan Beragama Internasional menjelaskan, kedua pria yang dieksekusi bernama Yousef Mehrad dan Sadrollah Fazeli Zare. Akibat dari hukuman gantung, keduanya meninggal di penjara Arak di Iran tengah.
Kedua terpidana dihukum atas tuduhan terlibat dalam saluran di aplikasi pesan Telegram yang disebut 'Kritik Takhayul dan Agama'
Komisi AS menambahkan, kedua pria itu menghadapi kurungan isolasi selama berbulan-bulan dan tidak dapat menghubungi keluarga mereka.
Sementara itu, Kantor berita Mizan dari pengadilan Iran mengkonfirmasi eksekusi tersebut dan menggambarkan kedua pria tersebut telah menghina Nabi Muhammad dan mempromosikan ateisme.
Mizan juga menuduh mereka membakar Alquran, kitab suci umat Islam, meskipun tidak jelas apakah pria tersebut diduga melakukan itu atau gambar tersebut dibagikan di saluran Telegram.
Mahmood Amiry-Moghaddam, yang memimpin Hak Asasi Manusia Iran, mengecam eksekusi mati terhadap dua pria karena penodaaan agama, yang dia anggap sebagai 'sifat abad pertengahan' teokrasi Iran.
"Masyarakat internasional harus menunjukkan dengan reaksinya bahwa eksekusi karena mengungkapkan pendapat tidak dapat ditoleransi," katanya dalam sebuah pernyataan.
"Penolakan komunitas internasional untuk bereaksi secara tegas adalah lampu hijau bagi pemerintah Iran dan semua orang yang berpikiran sama di seluruh dunia," imbuhnya
Belum jelas kapan Iran bakal melakukan eksekusi terakhirnya atas tuduhan penistaan agama. Negara-negara lain di Timur Tengah, seperti Arab Saudi, juga masih mengizinkan hukuman mati untuk penodaan agama.
Diketahui, Iran tetap menjadi salah satu algojo top dunia. Bahkan, menurut kelompok Hak Asasi Manusia (HAM) Iran yang berbasis di Oslo diungkapkan bahwa sudah ada 203 tahanan terbunuh sejak awal tahun 2023 ini.
Meski demikian, jumlah tersebut bukan eksekusi untuk penodaan agama semata, karena kasus-kasus sebelumnya melihat hukuman dikurangi oleh pihak berwenang.
Rentetan eksekusi, termasuk anggota kelompok etnis minoritas di Iran, terjadi sebagai protes selama berbulan-bulan atas kematian Mahsa Amini yang berusia 22 tahun pada September setelah penangkapannya oleh polisi moralitas negara telah mereda.
Setidaknya empat orang yang dituntut atas dugaan kejahatan dari demonstrasi telah dihukum mati.
Protes, yang dilaporkan menangkap lebih dari 500 orang dan 19.000 lainnya, menandai salah satu tantangan terbesar bagi teokrasi Iran sejak Revolusi Islam 1979.
Pada 2022, Iran mengeksekusi sedikitnya 582 orang, naik dari 333 orang pada 2021, menurut Hak Asasi Manusia Iran.
Laporan terbaru Amnesty International tentang eksekusi menempatkan Iran sebagai algojo terbesar kedua di dunia, hanya di belakang China, dimana ribuan orang diyakini dihukum mati dalam setahun.