Alshad Ahmad Nikahi Nissa Asyifa saat Hamil, Begini Pandangan Islam

Alshad Ahmad dan Nissa Asyifa
Sumber :
  • Istimewa

VIVA Jabar – Kabar Alshad Ahmad yang menikahi Nissa Asyifa saat tengah mengandung buah hatinya di usia delapan bulan kehamilan memicu perdebatan. Tak sedikit yang mengasihani Tiara Andini yang masih menjadi kekasih Alshad Ahmad, namun juga banyak yang penasaran mengenai hukum Islam menikah saat sedang hamil.

Akhiri Masa Lajang, Virzha Indonesian Idol Nikahi Wanita Keturunan Arab

Alshad Ahmad dan Nissa Asyifa pernah melangsungkan pernikahan secara Islam sebelum akhirnya memilih cerai pada tahun 2022 lalu. Hal ini terkuak dari web Mahkamah Agung. Di dalamnya terlihat jelas informasi mengenai hubungan Alshad Ahmad dan Nissa Asyifa.

"Pemohon dalam surat permohonannya tanggal 11 November 2022 telah mengajukan permohonan cerai talak dan isbat nikah yang terdaftar di Kepaniteraan Pengadilan Agama Bandung dengan Nomor 5361/Pdt. G/2022/PA.Badg. pada tanggal 11 November 2022," tulis isi surat tersebut.

Sosok Istri Baru Habib Rizieq, Ternyata Berstatus Mahasiswi Aktif Semester 3

Pada poin pertama dijelaskan Alshad dan Nissa sepakat untuk menikah secara Islam. Kemudian pada poin kedua ditulis, usia kehamilan Nissa Asyifa sudah menginjak bulan kedelapan saat pernikahan berlangsung.

"Bahwa sebelum menikah antara Pemohon dan Termohon masing-masing berstatus Perjaka dan Perawan akan tetapi Termohon sedang hamil dengan usia kehamilan sekitar 8 (delapan) bulan sehingga meskipun dalam keadaan hamil, para pihak tetap dapat melakukan pernikahan menurut Syariat Islam," tulisnya.

Habib Rizieq Shihab Menikah Lagi atas Desakan 7 Anaknya

Kondisi hubungan Alshad Ahmad dan Nissa Asyifa pun menggegerkan publik hingga memicu perdebatan. Lantas, bagaimana pandangan Islam terkait hal ini?

Dikutip laman Kementerian Agama Sumatera Selatan, ada dua hal yang sepertinya perlu dijawab, yaitu bagaimana status hukum seorang laki-laki menikahi wanita yang sedang mengandung anak dari orang lain dan hukum wanita hamil yang dinikahi oleh laki-laki yang menghamilinya di luar nikah.

Halaman Selanjutnya
img_title