Alshad Ahmad Nikahi Nissa Asyifa saat Hamil, Begini Pandangan Islam

Alshad Ahmad dan Nissa Asyifa
Sumber :
  • Istimewa

VIVA Jabar – Kabar Alshad Ahmad yang menikahi Nissa Asyifa saat tengah mengandung buah hatinya di usia delapan bulan kehamilan memicu perdebatan. Tak sedikit yang mengasihani Tiara Andini yang masih menjadi kekasih Alshad Ahmad, namun juga banyak yang penasaran mengenai hukum Islam menikah saat sedang hamil.

img_title Ibu Hamil Wajib Tahu, 4 Pantangan yang Bisa Ganggu Kesehatan Janin

Alshad Ahmad dan Nissa Asyifa pernah melangsungkan pernikahan secara Islam sebelum akhirnya memilih cerai pada tahun 2022 lalu. Hal ini terkuak dari web Mahkamah Agung. Di dalamnya terlihat jelas informasi mengenai hubungan Alshad Ahmad dan Nissa Asyifa.

"Pemohon dalam surat permohonannya tanggal 11 November 2022 telah mengajukan permohonan cerai talak dan isbat nikah yang terdaftar di Kepaniteraan Pengadilan Agama Bandung dengan Nomor 5361/Pdt. G/2022/PA.Badg. pada tanggal 11 November 2022," tulis isi surat tersebut.

img_title Ternyata Begini Keistimewaan Usia 40 Tahun Menurut Islam, Dijamin Bikin Merinding

Pada poin pertama dijelaskan Alshad dan Nissa sepakat untuk menikah secara Islam. Kemudian pada poin kedua ditulis, usia kehamilan Nissa Asyifa sudah menginjak bulan kedelapan saat pernikahan berlangsung.

"Bahwa sebelum menikah antara Pemohon dan Termohon masing-masing berstatus Perjaka dan Perawan akan tetapi Termohon sedang hamil dengan usia kehamilan sekitar 8 (delapan) bulan sehingga meskipun dalam keadaan hamil, para pihak tetap dapat melakukan pernikahan menurut Syariat Islam," tulisnya.

img_title Pratama Arhan Gugat Cerai Azizah Salsha Diduga Gegara Ini

Kondisi hubungan Alshad Ahmad dan Nissa Asyifa pun menggegerkan publik hingga memicu perdebatan. Lantas, bagaimana pandangan Islam terkait hal ini?

Dikutip laman Kementerian Agama Sumatera Selatan, ada dua hal yang sepertinya perlu dijawab, yaitu bagaimana status hukum seorang laki-laki menikahi wanita yang sedang mengandung anak dari orang lain dan hukum wanita hamil yang dinikahi oleh laki-laki yang menghamilinya di luar nikah.

Dalam menjawab persoalan kedua status hukum tersebut ini, mengutip pendapat Ahmad Sarwat dari dalam laman website Rumah Fiqih, dia mengatakan terdapat beberapa pendapat, di antaranya:

Hanya Lelaki Yang Menghamili Boleh Menikahi

Pertama, pendapat Imam Abu Hanifah yang menjelaskan bahwa bila yang menikahi wanita hamil itu adalah laki-laki yang menghamilinya, hukumnya boleh. Sedangkan kalau yang menikahinya itu bukan laki-laki yang menghamilinya, maka laki-laki itu tidak boleh menggaulinya hingga melahirkan.

Halaman Selanjutnya
img_title