Apindo Jabar Nilai Pengesahan RUU KIA Berpotensi Menambah Beban di Dunia Usaha
- Istimewa
VIVA Jabar – Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Jawa Barat menyoroti pengesahan Undang-undang Kesejahteraan Ibu dan Anak (UU KIA) oleh DPR RI.
Melalui UU KIA tersebut, pemerintah mengatur pemberi kerja agar memberi hak cuti pada pekerja dengan kondisi khusus hingga masa cuti 6 bulan.
Kaitannya dengan hal tersebut, Apindo Jabar menilai UU KIA justru berpotensi memberi beban pada dunia usaha.
Dalam pandangannya, Apindo Jabar menilai aturan tersebut akan berakibat pada pengeluaran cost berlebih oleh perusahaan yang berdampak pada produktivitasnya.
Sebab, perusahaan atau pemberi kerja harus tetap memberi gaji pada pekerja yang cuti melahirkan secara utuh selama 4 bukan pertama, dan sebanyak 75% di bulan kelima dan keenam.
Selain itu, Perusahaan dimungkinkan harus merekrut dan melatih pekerja baru untuk menggantikan pekerja yang sedang dalam masa cuti tersebut. Hal itu, sudah tentu berdampak pada bertambahnya biaya yang harus dikeluarkan oleh perusahaan sehingga produktivitas bisa terganggu.
Berikut pandangan Apindo Jabar terkait pengesahan UU KIA Fase 1000 Hari Pertama Kehidupan (FHPK).