Menciptakan Lembaga Pendidikan dengan Memahami Komponen Pendidikan

Ilfi Johar Nafisah
Sumber :

VIVA Jabar – Dalam proses pengembangan Lembaga Pendidikan tidak terlepas dari adanya komponen dan unsur-unsur yang ada. Karena untuk menciptakan lembaga yang ideal itu bukan hanya menitik beratkan pada peran pendidik dalam melaksanakan proses Pendidikan itu. Akan tetapi membutuhkan pula daya dukungan yang cukup dari seluruh pemangku kepentingan yang ada.

Pesat! Timnas Indonesia Bikin Lawan Takut, Jepang Kaget

Menghasilkan lulusan berkualitas dan memiliki daya saing tinggi pun membutuhkan komponen-komponen penting. Oleh karena itu, keberadaannya harus disertai dengan kualitas layanan pendidikan yang memadai.

Dengan demikian, para lulusan dapat memiliki kualifikasi sesuai dengan harapan. Selain itu, untuk memperoleh fungsi lembaga pendidikan yang ideal, komponen pemeliharaan di dalamnya harus memiliki kualitas yang bagus.

Timnas Indonesia Dapat Tembus Piala Dunia Melalui Kualifikasi Putaran Keempat

Salah satu komponen tersebut adalah otonomi. Melalui otonomi Pendidikan akan terbangun sistem Pendidikan yang kokoh di daerah, demokratisasi pendidikan berjalan dengan partisipasi nyata dan luas dari masyarakat, memupuk kemandirian, mempercepat pelayaan dan potensi sumber daya lokal di daerah dapat didayagunakan secara optimal untuk suatu kemajuan Pendidikan.

Sekolah atau perguruan tinggi merupakan lembaga yang memiliki fungsi dalam melaksanakan aktivitas belajar mengajar. Aktivitas tersebut tidak akan berjalan dengan baik ketika pihak sekolah atau perguruan tinggi tidak mempunyai hak otonomi.

Pelatih Timnas Jepang Waspadai Skuat Garuda Bakal Punya Kejutan

Hak otonomi sekolah atau perguruan tinggi merupakan kewenangan dalam mengatur serta mengurus kepentingan internal dengan berlandaskan pada aspirasi warga sekolah/perguruan tinggi dan pemangku kepentingan. Pada saat yang sama, penggunaan hak otonomi tersebut juga harus memperhatikan peraturan perundang-undangan di Indonesia.

Adanya hak otonomi juga membuat pengelola Lembaga Pendidikan dapat mengatur dan menyelenggarakan aktivitas belajar mengajar dengan baik. Pihak Lembaga Pendidikan sekolah atau perguruan mempunyai kebebasan dalam mengelola keuangan, sarana dan prasarana sekolah, serta kebutuhan pendidikan lainnya.

Halaman Selanjutnya
img_title