Menciptakan Lembaga Pendidikan dengan Memahami Komponen Pendidikan

Ilfi Johar Nafisah
Sumber :

VIVA Jabar – Dalam proses pengembangan Lembaga Pendidikan tidak terlepas dari adanya komponen dan unsur-unsur yang ada. Karena untuk menciptakan lembaga yang ideal itu bukan hanya menitik beratkan pada peran pendidik dalam melaksanakan proses Pendidikan itu. Akan tetapi membutuhkan pula daya dukungan yang cukup dari seluruh pemangku kepentingan yang ada.

img_title Cari Kampus di Bandung, Ini 10 Universitas Swasta Paling Populer

Menghasilkan lulusan berkualitas dan memiliki daya saing tinggi pun membutuhkan komponen-komponen penting. Oleh karena itu, keberadaannya harus disertai dengan kualitas layanan pendidikan yang memadai.

Dengan demikian, para lulusan dapat memiliki kualifikasi sesuai dengan harapan. Selain itu, untuk memperoleh fungsi lembaga pendidikan yang ideal, komponen pemeliharaan di dalamnya harus memiliki kualitas yang bagus.

img_title HUT Karawang ke-392, Dedi Mulyadi Minta Kota Lebih Rapi dan Estetik

Salah satu komponen tersebut adalah otonomi. Melalui otonomi Pendidikan akan terbangun sistem Pendidikan yang kokoh di daerah, demokratisasi pendidikan berjalan dengan partisipasi nyata dan luas dari masyarakat, memupuk kemandirian, mempercepat pelayaan dan potensi sumber daya lokal di daerah dapat didayagunakan secara optimal untuk suatu kemajuan Pendidikan.

Sekolah atau perguruan tinggi merupakan lembaga yang memiliki fungsi dalam melaksanakan aktivitas belajar mengajar. Aktivitas tersebut tidak akan berjalan dengan baik ketika pihak sekolah atau perguruan tinggi tidak mempunyai hak otonomi.

img_title Dedi Mulyadi Pastikan Rp 21,6 Miliar Operasional Gubernur Jabar Tak Untuk Kepentingan Pribadi

Hak otonomi sekolah atau perguruan tinggi merupakan kewenangan dalam mengatur serta mengurus kepentingan internal dengan berlandaskan pada aspirasi warga sekolah/perguruan tinggi dan pemangku kepentingan. Pada saat yang sama, penggunaan hak otonomi tersebut juga harus memperhatikan peraturan perundang-undangan di Indonesia.

Adanya hak otonomi juga membuat pengelola Lembaga Pendidikan dapat mengatur dan menyelenggarakan aktivitas belajar mengajar dengan baik. Pihak Lembaga Pendidikan sekolah atau perguruan mempunyai kebebasan dalam mengelola keuangan, sarana dan prasarana sekolah, serta kebutuhan pendidikan lainnya.

Penyelenggaraan otonomi perguruan tinggi pada PTS diatur oleh badan penyelenggara. Perguruan Tinggi memiliki otonomi untuk mengelola sendiri lembaganya sebagai pusat penyelenggaraan Tridharma (menyelenggarakan Pendidikan Tinggi, Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat).

Otonomi diperlukan agar dalam pengembangan Ilmu Pengetahuan dan Teknologi di Perguruan Tinggi berlaku kebebasan akademik dan mimbar akademik, serta otonomi keilmuan. Otonomi pengelolaan Perguruan Tinggi dilaksanakan sesuai dengan dasar dan tujuan serta kemampuan Perguruan Tinggi.

Halaman Selanjutnya
img_title