Presiden Jokowi Sepakati Larangan TikTok Shop, Pedagang Tanah Abang Sumringah

Ilustrasi Aplikasi Sosmed, TikTok
Sumber :
  • Screenshot berita VivaNews

VIVA Jabar - Pemerintah Republik Indonesia (RI) secara resmi melarang praktek Platform media sosial (Medsos) TikTok Shop sebagai sarana jual-beli. TikTok hanya diperbolehkan memfasilitasi promosi barang dan jasa. 

Ketum Presidium Relawan, Sebut Jimat Aku Konsen Terhadap Pengembangan Ekonomi Daerah

Awalnya, pembahasan TikTok Shop terungkap dalam rapat terbatas (Ratas) yang dipimpin langsung Presiden Joko Widodo (Jokowi) di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, Senin (25/9/2023)

Akhirnya, dalam Ratas tersebut, peserta rapat menyepakati larangan dan tertuang melalui Revisi Peraturan Menteri Perdagangan atau Permendag Nomor 50 Tahun 2020 tentang Ketentuan Perizinan Usaha, Periklanan, Pembinaan dan Pengawasan Pelaku Usaha dalam Perdagangan Melalui Sistem Elektronik. 

Telkom Luncurkan Netmonk Prime, Solusi Monitoring Jaringan Canggih untuk Bisnis Anda

Revisi Permendag Nomor 50 Tahun 2020 tersebut diteken dan diserahkan ke Kementerian Hukum dan HAM dalam waktu dekat. 

Alasan Mengapa iPhone 16 Hilang dari Toko Online Indonesia: Tokopedia dan TikTok Shop Klarifikasi

Salah satu ketentuan baru yang penting dari revisi Permendag itu adalah platform social commerce hanya boleh mempromosikan barang atau jasa, namun dilarang membuka fasilitas transaksi bagi pengguna.

Keputusan itu disambut gembira para pedagang, terutama mereka yang biasa berjualan di pasar. Salah satunya pedagang di Pasar Tanah Abang. Mereka menyambut baik beleid tersebut. 

Halaman Selanjutnya
img_title