Bolehkah Istri Jilat Kemaluan dan Telan Sperma Suami dalam Hukum Islam? Begini Kata Buya Yahya

Ilustrasi seks/bercinta
Sumber :
  • Freepik

VIVA Jabar – Dalam agama Islam menurut Buya Yahya, beberapa hukum dalam berhubungan intim pasangan suami istri harus menjadi perhatian. Salah satunya adalah menelan sperma suami.

Minim Apresiasi, Guru Ngaji di Subang Terima Honor Rp100 Ribu Per Bulan

Tak hanya itu, gaya berhubungan intim dengan menjilat kemaluan suami juga ternyata ada hukumnya.

Menelan Sperma Suami

Istri Tolak Berhubungan Intim Selama 12 Hari, Pria di Cianjur Kaget Setelah Tahu Identitas Pasangan!

Prof. Yahya Zainul Ma'arif atau yang akrab disapa ustaz Buya Yahya mengungkapkan hukum dalam agama Islam tentang hubungan intim suami istri.

Hal pertama yang dilarang dalam agama Islam adalah pantang untuk berhubungan intim ketika istri sedang datang bulan atau haid. Setelahnya, hubungan intim juga tak boleh dilakukan lewat lubang belakang atau dubur.

Pengakuan Sandra Dewi Viral di Medsos Usai Harvey Moeis Jadi Tersangka Kasus Korupsi Timah

"Cuma yang diharamkan dalam dua keadaan, waktu haid memasukan ke lubang depan. Kemudian yang kedua yang diharamkan memasukan ke lubang belakang, baik dalam keadaan haid atau tidak haid. Hukumnya haram dan dosa besar," ucap Buya Yahya, dikutip dari kanal YouTube Ceramah Guru.

Tak hanya itu, Buya Yahya juga melarang untuk istri menelan sperma suami. Sebab, hal itu bersifat najis.

Halaman Selanjutnya
img_title