Bagaimana Hukum Ziarah Kubur? Ini Kata Ustaz Adi Hidayat

Ustadz Adi Hidayat (UAH)
Sumber :
  • Screenshot berita VivaNews

VIVA Jabar - Tradisi keislaman yang hingga kini masih kuat dilaksanakan sebagian umat muslim di Indonesia, diantaranya Ziarah Kubur. Kebiasaan ini kerap dijumpai saat moment-moment tertentu, seperti hari Raya, event wisata, dan sebagainya.

Sang Pendongeng Keliling yang Membawa Toleransi, Eklin Amtor de Fretes

Dalam Ziarah Kubur, biasanya ditujukan untuk mengingat kembali atas jasa dan kehormatan, disamping sebagai sarana mengingat kematian.

Namun, bagaimana hukumnya bila Ziarah Kubur dilakukan untuk hal lain misalnya meminta-minta sesuatu kepada sang mayit?

Terungkap! Kesalahan Fatal yang Renggut Nyawa Selebgram saat Sedot Lemak di Klinik Kecantikan Depok

Untuk menjawab pertanyaan di atas, Ustaz Adi Hidayat sempat mengungkapkan beberapa hal yang dilarang untuk dilakukan oleh umat Islam saat melakukan ziarah kubur.

Menelisik Ponpes Mama Pasirnaan, Pondok yang Berdiri Sejak Tahun 1800

Ustaz Adi Hidayat menjelaskan hukum melakukan ziarah kubur dalam syariat Islam. Menurutnya, Ziarah Kubur diperbolehkan selama yang dikunjungi adalah kuburnya. 

Dalam hal ini kemudian diartikan sebagai ziarah kubur karena yang dikunjungi adalah kuburan seseorang yang sudah meninggal dunia.  

Halaman Selanjutnya
img_title