Bagaimana Hukum Ziarah Kubur? Ini Kata Ustaz Adi Hidayat

Ustadz Adi Hidayat (UAH)
Sumber :
  • Screenshot berita VivaNews

VIVA Jabar - Tradisi keislaman yang hingga kini masih kuat dilaksanakan sebagian umat muslim di Indonesia, diantaranya Ziarah Kubur. Kebiasaan ini kerap dijumpai saat moment-moment tertentu, seperti hari Raya, event wisata, dan sebagainya.

Malam Nisfu Sya'Ban Telah TIba, Jangan Sampai Keliru Doa dan AmalanNya!

Dalam Ziarah Kubur, biasanya ditujukan untuk mengingat kembali atas jasa dan kehormatan, disamping sebagai sarana mengingat kematian.

Namun, bagaimana hukumnya bila Ziarah Kubur dilakukan untuk hal lain misalnya meminta-minta sesuatu kepada sang mayit?

Bukti Jejak Para Raja Cirebon, Berikut Ulasan Keraton Kanoman

Untuk menjawab pertanyaan di atas, Ustaz Adi Hidayat sempat mengungkapkan beberapa hal yang dilarang untuk dilakukan oleh umat Islam saat melakukan ziarah kubur.

Cerita Pemain Naturalisasi Ini Merasa Betah Tinggal di Indonesia Hingga Putuskan Jadi Mualaf

Ustaz Adi Hidayat menjelaskan hukum melakukan ziarah kubur dalam syariat Islam. Menurutnya, Ziarah Kubur diperbolehkan selama yang dikunjungi adalah kuburnya. 

Dalam hal ini kemudian diartikan sebagai ziarah kubur karena yang dikunjungi adalah kuburan seseorang yang sudah meninggal dunia.  

Halaman Selanjutnya
img_title