Bagaimana Hukum Ziarah Kubur? Ini Kata Ustaz Adi Hidayat
- Screenshot berita VivaNews
VIVA Jabar - Tradisi keislaman yang hingga kini masih kuat dilaksanakan sebagian umat muslim di Indonesia, diantaranya Ziarah Kubur. Kebiasaan ini kerap dijumpai saat moment-moment tertentu, seperti hari Raya, event wisata, dan sebagainya.
Dalam Ziarah Kubur, biasanya ditujukan untuk mengingat kembali atas jasa dan kehormatan, disamping sebagai sarana mengingat kematian.
Namun, bagaimana hukumnya bila Ziarah Kubur dilakukan untuk hal lain misalnya meminta-minta sesuatu kepada sang mayit?
Untuk menjawab pertanyaan di atas, Ustaz Adi Hidayat sempat mengungkapkan beberapa hal yang dilarang untuk dilakukan oleh umat Islam saat melakukan ziarah kubur.
Ustaz Adi Hidayat menjelaskan hukum melakukan ziarah kubur dalam syariat Islam. Menurutnya, Ziarah Kubur diperbolehkan selama yang dikunjungi adalah kuburnya.
Dalam hal ini kemudian diartikan sebagai ziarah kubur karena yang dikunjungi adalah kuburan seseorang yang sudah meninggal dunia.
"Makanya ada istilah ziarah kubur. Apa yang dilakukan? Mendoakan mereka. Nabi bahkan mengatakan silahkan ziarah kubur," terang Ustaz Adi Hidayat dalam kanal Audio Dakwah
Namun, ia menyarankan untuk tidak melakukan beberapa hal seperti meratapi kematiannya secara berlebihan, dengan membayar orang untuk menangisi dan meratapi jenazah yang sudah meninggal dunia karena hal tersebut akan menjadi kultur atau kebiasaan.
"Jasa menyewa orang nangis. Jadi jika Anda dikenal dengan orang buruk, ah sewa jasa orang nangis, rombongan. Untuk nangis saja, meratap, ada itu zaman jahiliyah. Biasanya budaya itu muncul dari biasa. Itu muncul dari kebiasaan, kebiasaan itu akan menjadi tradisi,” jelasnya.
Karena iman orang-orang saat itu masih lemah dan ditambah tradisi seperti itu, maka Rasulullah SAW sempat melarang untuk sementara waktu.
Namun, bukan berarti tidak diperbolehkan ziarah sama sekali dan masih tetap diperbolehkan. Tetapi, tradisi tersebut dilarang untuk orang yang sudah meninggal apabila lebih kuat daripada nilai-nilai keislaman.
Ustaz Adi Hidayat menjelaskan bahwasanya saat ini ziarah kubur sudah diperbolehkan dalam ajaran agama Islam.