Bey Machmudin: Keterbukaan Informasi Badan Publik Adalah Keharusan

Pj Gubernur Jabar, Bey Machmudin di Acara Penganugerahan KI 2023
Sumber :
  • Humas / DKIS Prov Jabar

VIVA Jabar - Penjabat (Pj.) Gubernur Jawa Barat (Jabar), Bey Machmudin menyatakan keterbukaan informasi bagi badan publik adalah suatu keharusan. Hal itu tertuang dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. 

Dedi Mulyadi: Saya Sudah Lama Jadi 'Gubernur'

Karena itu, Bey mengapresiasi badan publik yang berhasil mendapatkan penghargaan Anugerah Keterbukaan Informasi Publik Tahun 2023 Tingkat Provinsi Jabar di Gedung Sate, Kota Bandung, Kamis (30/11/2023). 

"Karena keterbukaan adalah suatu keharusan, dan tahapan berikutnya adalah bagaimana kita merespons kebutuhan masyarakat," tutur Bey. 

DLHK Subang Minta Masyarakat Melaporkan Aksi Buang Sampah Sembarangan

Menurut Bey, respons badan publik terhadap aspirasi masyarakat, terutama tentang pelayanan publik, harus terus diperkuat.

Upaya Pemkab Purwakarta Tingkatkan Pelayanan Publik Berbasis Aplikasi

Pemda Provinsi Jabar sendiri intens berinovasi dalam menyediakan informasi dan layanan publik yang lebih efektif, efisien, serta mudah diakses warga. Salah satunya Sapawarga. 

Bey mengatakan, Sapawarga ini menjadi aplikasi yang dapat menjawab kebutuhan masyarakat. Melalui Sapawarga, masyarakat dapat mengajukan aspirasi dan mendapat respons yang cepat. 

Halaman Selanjutnya
img_title