Cara Cek KTP Apakah Disalahgunakan untuk Pinjol Orang Lain atau Tidak

Ilustrasi cek KTP
Sumber :
  • Freepik

Berikut adalah langkah-langkah untuk melakukan pengecekan terhadap penggunaan KTP-el dalam pengajuan dana pinjaman online melalui situs web idebku.ojk.go.id :

  1. Buka peramban (browser) di perangkat Anda dan kunjungi laman resmi OJK di idebku.ojk.go.id, yang dapat diakses melalui ponsel atau komputer.
  2. Pada halaman utama website, cari dan pilih menu 'registrasi'.
  3. Di dalam menu ‘pendaftaran,’ pilih opsi ‘Perseorangan’ dan kemudian pilih ‘KTP’ sebagai identitas debitur yang akan Anda periksa.
  4. Selanjutnya, Anda akan diminta untuk mengisi nomor KTP Anda. Setelah mengisi nomor KTP, klik tombol ‘selanjutnya’ untuk melanjutkan.
  5. Lengkapi data registrasi dengan informasi yang diperlukan serta selesaikan proses BI Checking sesuai petunjuk yang diberikan.
  6. Unggah file KTP dan foto diri Anda sesuai dengan instruksi yang diminta oleh sistem.
  7. Setelah menyelesaikan proses tersebut, tunggu beberapa saat hingga OJK mengirimkan email kepada Anda yang berisi informasi nomor pendaftaran.
  8. Setelah mendapatkan nomor pendaftaran, Anda dapat segera melakukan proses BI Checking melalui status layanan yang telah disediakan oleh OJK.
  9. OJK akan memproses hasil BI Checking paling lambat dalam waktu 1 hari kerja setelah pendaftaran Anda selesai.
Kisruh Pembangunan Mal Pujasera Subang, Pemda dan BUMD Saling Menyalahkan

Dengan mengikuti langkah-langkah diatas Anda akan dapat memastikan KTP-el Anda aman atau tidak, sehingga bisa menghindari kerugian dan masalah kedepannya.

Namun jika Anda mengalami masalah terkait penagihan atau merasa bahwa KTP-el Anda disalahgunakan, sebaiknya segera laporkan ke pihak berwenang dan minta bantuan dari lembaga yang berkompeten, seperti kepolisian atau otoritas keuangan setempat.

Inspiratif, Polwan Ini Jadi Duta Pisang di Subang

Selalu penting untuk menjaga keamanan informasi pribadi Anda dan tidak memberikan data pribadi kepada pihak yang tidak terpercaya.