Pengecer Bisa Jual LPG 3 Kg, Pembeli Harus Bawa KTP!

Pedagang LPG 3 Kg
Sumber :

VIVAJabar – Presiden Prabowo Subianto mengintruksikan agar pengecer dapat kembali menjual Gas Elpiji 3 Kg, sehingga dapat mengatasi masalah pendistribusian gas melon bersubsidi itu.

Erick Thohir Ungkap Statuta Federasi Trio Naturalisasi 'Penghalang' Tak Dimainkan untuk Lawan Australia dan Bahrain

Menindaklanjuti instruksi Presiden itu, Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Bahlil Lahadalia langsung mereaktivasi pedagang ecer untuk kembali menjual LPG 3 Kg bersubsidi per Selasa, 4 Februari 2025.

Hanya saja ada beberapa ketentuan yang harus dipenuhi baik bagi pengecer maupun pembeli.

Menteri ESDM Ungkap Sub Pangkalan Jadi Solusi Pengawasan Potensi Kebocoran Subsidi Negara

Pengecer harus mendaftarkan diri sebagai sub-pangkalan. Sementara pembeli diharuskan membawa KTP saat membeli gas melon bersubsidi itu.

Bahlil Lahadalia, Menteri ESDM Republik Indonesia

Photo :
  • -
Menteri ESDM Ungkap Potensi Kebocoran Subsidi Negara Hingga Rp26 Triliun Akibat Lemahnya Pengawasan Gas Melon

Bahlil mengatakan, pengecer kembali difungsikan dengan nama sub-pangkalan terhitung sejak Selasa, 4 Februari 2025.

“Semua pengecer ya, pengecer yang ada kami fungsikan. Mereka per hari ini mulai menjadi sub-pangkalan,” ujar Bahlil melalui keterangan resmi pada Selasa, 4 Februari 2025.

Halaman Selanjutnya
img_title