Platform SATUNADI, Percepat Layanan kesehatan Masyarakat Hingga Tingkat Klinik

Platform Digital Layanan Kesehatan
Sumber :
  • Istimewa

Menurut Meyer, pemanfaatan SIMRS juga selaras Peraturan Menteri Kesehatan (PMK) No 24 Tahun 2022, yang mewajibkan seluruh fasilitas pelayanan kesehatan (fasyankes) untuk menggunakan Rekam Medis Elektronik (RME) sebagai dokumen dalam pemberian pelayanan di fasilitas layanan kesehatan. 

img_title Telkom Indonesia Akui Fitur AI Bantu Jawab dan Kasih Solusi ke Konsumen

“Hadirnya SATUNADI sebagai solusi digital dari Telkom turut mendukung Peraturan Menteri Kesehatan (PMK) No 24 Tahun 2022 yang mengharuskan seluruh fasilitas kesehatan memiliki RME dan terintegrasi dengan SATUSEHAT dari Kemenkes,” tambah Meyer. ()