Platform SATUNADI, Percepat Layanan kesehatan Masyarakat Hingga Tingkat Klinik
Kamis, 18 April 2024 - 21:36 WIB
Sumber :
- Istimewa
Menurut Meyer, pemanfaatan SIMRS juga selaras Peraturan Menteri Kesehatan (PMK) No 24 Tahun 2022, yang mewajibkan seluruh fasilitas pelayanan kesehatan (fasyankes) untuk menggunakan Rekam Medis Elektronik (RME) sebagai dokumen dalam pemberian pelayanan di fasilitas layanan kesehatan.
“Hadirnya SATUNADI sebagai solusi digital dari Telkom turut mendukung Peraturan Menteri Kesehatan (PMK) No 24 Tahun 2022 yang mengharuskan seluruh fasilitas kesehatan memiliki RME dan terintegrasi dengan SATUSEHAT dari Kemenkes,” tambah Meyer. ()