Regulasi Pajak Bagi Perusahaan Makin Dinamis, Pahami Soal Transfer Pricing Multinasional
Kedua, dalam rangka pengawasan dan pemeriksaan pajak, DJP dapat meminta dokumen TP kepada WP. Penyampaian dokumen TP harus disampaikan paling lama 1 (satu) bulan sejak permintaan dokumen oleh DJP.
Ketiga, koreksi Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dapat dilakukan oleh DJP apabila harga jual atau penggantian yang dipengaruhi oleh hubungan istimewa lebih rendah dari harga pasar wajar. Penyesuaian PPN yang dilakukan kepada penjual/penyedia jasa tidak mengakibatkan penyesuaian pajak masukan bagi pembeli/penerima jasa.
Keempat, ketentuan secondary adjustment (penyesuaian sekunder) dianggap tidak berlaku jika WP memenuhi dua kondisi, yaitu terjadi penambahan dan/atau pengembalian kas atau setara kas sebesar selisih sebagaimana dimaksud (terjadi sebelum terbit Surat Ketetapan Pajak (SKP) pada saat proses pemeriksaan) dan/atau WP menyetujui harga transfer yang ditentukan DJP.
Kelima, corresponding adjustment (penyesuaian keterkaitan) dapat diajukan terjadi pengenaan pajak berganda. Penyesuaian keterkaitan dilakukan oleh lawan transaksi WP di dalam negeri apabila memenuhi dua syarat, yaitu menyetujui koreksi harga transfer yang dilakukan DJP dan tidak mengajukan upaya hukum. Sementara itu, penyesuaian keterkaitan dilakukan melalui Prosedur Persetujuan Bersama apabila lawan transaksi WP Dalam Negeri berada di luar negeri.
Mekanisme secondary adjustment dan corresponding adjustment ini berlaku untuk pemeriksaan pajak yang dilakukan sejak tahun 2024.