Begini Hukumnya Nikah Beda Agama
Viva Jabar – Banyak selebriti yang nikah beda agama. Seperti Jamal mirdad dan Lidya Kandou, Rio Febrian dan Sabria kono, Jennifer kurniawan dan Irfan Bachdim, Dimas Anggara dan Nadine Chandrawinata.
Ulasan kali ini, tim viva menghimpun dari beberapa sumber terpercaya. Mengutip dari berbagai ulama dan cendekiawan muslim terkait nikah beda agama. Alasan kebolehannya dan tidak bolehnya.
Beberapa tahun lalu mungkin masih ingat dengan hebohnya buku " Fiqih Lintas Agama" yang ditulis Tim Penulis Paramadina seperti Nurcholis Madjid, Kautsar Azhari Noer, Komaruddin Hidayat, Masdar F . Masudi, Zainun Kamal, Zuhairi Misrawi, Budhy Munawwar Rachman, Ahmad Ghaus AF, dan Mun'im Sirry.
Masyarakat masih sensitif dan resisten terhadap nikah beda agama. Karenanya buku tersebut heboh disebabkan mengulas kawin beda agama. Bagi sebagian masyarakat diyakini sebagai sesuatu tabu dan masih haram.
Berbeda dengan masyarakat, kalangan cendekiawan di atas mengulas dengan alasan jelas di bukunya terkait nikah beda agama. Kawin beda agama atau nikah beda agama memang berhubungan dengan keyakinan seseorang dan ibadahnya. Karena berhubungan dengan keyakinan dan ibadah, lantas bagaimanakah hukum kawin beda agama?
Melansir dari NU online yang ditulis oleh KH. Cholil Nafis, Dosen Hukum Islam PSKTTI Universitas Indonesia dan UIN Syarif Hidayatullah Jakarta.
Beliau mengulas nikah beda agama dari persfektif ilmu tafsir serta merujuk ke pendapat salaf dan khalaf.