Begini Hukumnya Nikah Beda Agama

Nikah beda agama
Sumber :
  • Pinterest

Viva Jabar – Banyak selebriti yang nikah beda agama. Seperti Jamal mirdad dan Lidya Kandou, Rio Febrian dan Sabria kono, Jennifer kurniawan dan Irfan Bachdim, Dimas Anggara dan Nadine Chandrawinata. 

img_title Konser Lifetime Tribute to Chrisye Digelar Pekan Depan, Segera Beli Tiketnya di Link Ini

Ulasan kali ini, tim viva menghimpun dari beberapa sumber terpercaya. Mengutip dari berbagai ulama dan cendekiawan muslim terkait nikah beda agama. Alasan kebolehannya dan tidak bolehnya. 

Beberapa tahun lalu mungkin masih ingat dengan hebohnya buku " Fiqih Lintas Agama" yang ditulis Tim Penulis Paramadina seperti Nurcholis Madjid, Kautsar Azhari Noer, Komaruddin Hidayat, Masdar F . Masudi, Zainun Kamal, Zuhairi Misrawi, Budhy Munawwar Rachman, Ahmad Ghaus AF, dan Mun'im Sirry. 

img_title Nathalie Holscher Ungkap Alasan Tak Hadir di Pernikahan Rizky Febian dan Mahalini

Masyarakat masih sensitif dan resisten terhadap nikah beda agama. Karenanya buku tersebut heboh disebabkan mengulas kawin beda agama. Bagi sebagian masyarakat diyakini sebagai sesuatu tabu dan masih haram. 

Berbeda dengan masyarakat, kalangan cendekiawan di atas mengulas dengan alasan jelas di bukunya terkait nikah beda agama. Kawin beda agama atau nikah beda agama memang berhubungan dengan keyakinan seseorang dan ibadahnya. Karena berhubungan dengan keyakinan dan ibadah, lantas bagaimanakah hukum kawin beda agama?

img_title Bikin Baper, Pesan Menyentuh Ayah Mahalini untuk Rizky Febian di Hari Pernikahan

Melansir dari NU online yang ditulis oleh KH. Cholil Nafis, Dosen Hukum Islam PSKTTI Universitas Indonesia dan UIN Syarif Hidayatullah Jakarta. 

Beliau mengulas nikah beda agama dari persfektif ilmu tafsir serta merujuk ke pendapat salaf dan khalaf.

Beliau menulis dan mengutip Instruksi Presiden Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 1991 tentang Kompilasi Hukum Islam. Pasal 4 menjelaskan bahwa, "Perkawinan adalah sah, apabila dilakukan menurut hukum Islam sesuai dengan pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan". Pasal 40 menyebutkan, dilarang melangsungkan perkawinan antara seorang pria dengan seorang wanita karena keadaan tertentu; seorang wanita yang tidak beragam Islam. 

Lebih lanjut, beliau menulis, Lebih tegas lagi larangan menikah beda agama pada Pasal 44: "Seorang wanita Islam dilarang melangsungkan perkawinan dengan seorang pria yang tidak beragama Islam". Pasal 61 disebutkan: "Tidak sekufu tidak dapat dijadikan alasan untuk mencegah perkawinan, kecuali tidak sekufu karena perbedaan agama atau ikhtilaf al-dien."

Halaman Selanjutnya
img_title