Begini Hukumnya Nikah Beda Agama

Nikah beda agama
Sumber :
  • Pinterest

Beliau kemudian mengutip pandangan Nahdlatul Ulama (NU) juga telah menetapkan fatwa terkait nikah beda agama. Fatwa itu ditetapkan  dalam Muktamar Ke-28 di Yogyakarta pada akhir November 1989. Ulama NU dalam fatwanya menegaskan bahwa nikah antara dua orang yang berlainan agama di Indonesia hukumnya tidak sah.

Konser Lifetime Tribute to Chrisye Digelar Pekan Depan, Segera Beli Tiketnya di Link Ini

Tak ketinggalan, beliau juga mengutip hasil majelis tarjih Muhammadiyah dalam keputusan Muktamar Tarjih Ke-22 tahun 1989 di Malang Jawa Timur telah mentarjihkan/menguatkan pendapat yang mengatakan tidak boleh menikahi wanita non-muslimah atau Ahlul Kitab, dengan beberapa alasan sebagai berikut: 

Ahlul Kitab yang ada sekarang tidak sama dengan Ahlul Kitab yang ada pada waktu zaman Nabi SAW. - Semua Ahlul Kitab zaman sekarang sudah jelas-jelas musyrik atau menyekutukan Allah SWT, dengan mengatakan bahwa Uzair itu anak Allah (menurut Yahudi) dan Isa itu anak Allah (menurut Nasrani). - Pernikahan beda agama dipastikan tidak akan mungkin mewujudkan keluarga sakinah sebagai tujuan utama dilaksanakannya pernikahan. - Insya Allah umat Islam tidak kekurangan wanita Muslimah, bahkan realitasnya jumlah kaum wanita Muslimah lebih banyak dari kaum laki-lakinya. 

Nathalie Holscher Ungkap Alasan Tak Hadir di Pernikahan Rizky Febian dan Mahalini

Di akhir tulisannya, beliau menyimpulkan bahwa pernikahan beda agama tidak sah menurut ulama salaf dan khalaf.  

Melansir dari sumber yang sama, yang mengutip pendapat Prof. Dr. Ali Jumah termasuk yang tegas menyatakan keharamannya. Mufti Republik Mesir 2003-2013 ini pernah diminta fatwa: “Apakah boleh wanita muslimah menikah dengan lelaki ahli kitab—Yahudi dan Nasrani—?” Lalu dengan tegas ia menjawab:

Bikin Baper, Pesan Menyentuh Ayah Mahalini untuk Rizky Febian di Hari Pernikahan

"Tidak boleh bagi wanita muslimah untuk menikah dengan lelaki non muslim secara mutlak. Bila hal itu terjadi maka pernikahannya batal dan relasi antara dua pasangan yang nekat melakukannya termasuk relasi zina yang diharamkan syariat.” (Hal Yajûzu lil Muslimah An Tatazawwaja Rajulan Kitabiyyan, Fatwa Dârul Iftâ-il Mishriyyah, 12 Februari 2012, oleh Mufti Prof. Dr. Ali Jum’ah Muhammad).

Mengutip dari buku " Fiqih Lintas Agama" tentang ulasan nikah beda agama. Di bawah ini ada beberapa ulasan mengenai nikah beda agama. 

Halaman Selanjutnya
img_title