Larangan Penggunaan Bendera Merah Putih, Temukan 5 Alasannya Disini

Bendera Merah Putih
Sumber :
  • Pinterest

VIVAJabar - Masuk bulan Agustus masyarakat diimbau untuk mengibarkan Bendera Merah Putih secara serentak dari tanggal 1 sampai 31 Agustus 2025.

img_title Persib Bandung Larang Supporter Borneo FC ke Stadion GBLA Gegara Ini

Antusiasme masyarakat pun menyambut baik anjuran tersebut, buktinya banyak yang sudah mengibarkan Bendera Merah Putih. 

Pengibaran Bendera Merah Putih menghiasi rumah, jalan raya, kantor bahkan hingga perkampungan. 

img_title Kuliner Kemerdekaan Jawa Barat, Tradisi Rasa yang Wajib Dicicipi Tahun Ini

Tak luput pula seluruh transportasi memasang Bendera Merah Putih di kendaraan mereka, simbol dari cinta Tanah Air. 

Tapi tahukah kamu, ternyata ada larangan-larangan tertentu untuk mengibarkan Bendera Merah Putih. 

img_title Panduan Lengkap Tata Cara, Waktu, Lokasi dan Larangan dalam Mengibarkan Bendera Merah Putih

Jika larangan tersebut dilanggar, akibatnya fatal bisa masuk penjara. Oleh karena itu, penting memahami apa saja yang dimaksud dengan larangan mengibarkan Bendera Merah Putih tersebut. 

Berikut larangan penggunaan Bendera Negara dilansir detikjabar. Berdasarkan Pasal 24 UU Nomor 24 Tahun 2009, terdapat sejumlah larangan terkait penggunaan Bendera Merah Putih atau Bendera Negara, antara lain:

1. Merusak, merobek, menginjak-injak, membakar, atau melakukan perbuatan lain yang bertujuan menodai, menghina, atau merendahkan kehormatan bendera negara.

2. Menggunakan bendera negara untuk reklame, iklan, atau keperluan komersial, dalam bentuk apa pun.

3. Mengibarkan bendera negara yang rusak, robek, luntur, kusut, atau kusam.

4. Mencetak, menyulam, menulis huruf, angka, gambar, atau tanda lain pada bendera, serta memasang lencana atau benda apa pun di atas Bendera Merah Putih.

5. Menggunakan bendera negara sebagai langit-langit, atap, pembungkus barang, atau tutup barang, yang dapat menurunkan martabat simbol negara.

Sementara sanky hukumnya adalah sebagai berikut dilansir detikjabar. 

1. Pelanggaran terhadap larangan penggunaan Bendera Merah Putih dapat dikenai sanksi pidana, sebagaimana diatur dalam Pasal 66 dan Pasal 67, yaitu:

2. Pidana penjara paling lama lima tahun atau denda paling banyak Rp500 juta bagi siapa pun yang dengan sengaja merusak atau menghina bendera negara.

3. Pidana penjara paling lama satu tahun atau denda paling banyak Rp100 juta bagi pelanggaran lainnya, seperti penggunaan untuk iklan atau pengibaran bendera yang tidak layak

Karena itu penting memahami ini, sehingga tidak salah dalam menggunakan Bendera Merah Putih yang merupakan lambang Negara.