Penjelasan Buya Yahya Soal Berkurban untuk Orang yang Sudah Meninggal

Buya Yahya
Sumber :

VIVA JabarKurban adalah sebuah ibadah dalam agama Islam yang dilakukan oleh umat Muslim pada hari raya Idul Adha. Ibadah kurban merupakan salah satu rukun Islam yang diwajibkan bagi umat Muslim yang mampu. Ibadah ini dilakukan dengan menyembelih hewan ternak seperti sapi, kambing, atau domba yang telah memenuhi syarat-syarat tertentu.

Ustaz Khalid Basalamah Tegur Orangtua yang Ajakan Anak Puasa Setengah Hari

Pelaksanaan ibadah kurban dilakukan setiap tahun pada tanggal 10 Dzulhijjah, bulan ke-12 dalam penanggalan Islam, yang bertepatan dengan hari-hari pelaksanaan ibadah haji di Mekah. Hewan yang akan dikurbankan harus memenuhi kriteria tertentu, seperti sehat, berusia minimal satu tahun, dan sesuai dengan spesies yang ditentukan.

Saat menyembelih hewan kurban, umat Muslim mengucapkan nama Allah dan mengingat peristiwa pengorbanan Nabi Ibrahim yang bersedia mengorbankan putranya, Ismail, sebagai tanda taat kepada Allah. Namun, Allah kemudian menggantikan Ismail dengan seekor domba yang akan dikurbankan sebagai pengganti.

Perjalanan Spiritual Ragnar Oratmangoen hingga Putuskan Mualaf

Setelah hewan dikurbankan, dagingnya dibagikan kepada orang-orang yang membutuhkan, termasuk keluarga, tetangga, dan fakir miskin. Bagian daging kurban juga dapat disumbangkan kepada lembaga amal yang kemudian menyalurkannya kepada yang membutuhkan. Namun, apakah boleh berkurban untuk orang yang sudah meninggal?

Dalam kanal YouTube Al-Bahjah TV, Buya Yahya menjelaskan bahwa kurban dalam mazhab Syafi'i hukumnya sunnah, bukan seumur hidup sekali tapi setahun sekali dalam hari raya Idul Adha. Sementara dalam mazhab Hanafi hukum berkurban wajib bagi seorang muslim. 

Cerita Dian Sastro, Jadi Mualaf Karena Bertanya Soal Kiamat

"Selama ini keyakinan sebagian orang, kurban seumur hidup sekali. Padahal setiap tahun disunahkan, asalkan orang tersebut masih hidup di Hari Raya, maka dianjurkan baginya untuk berkurban," tegas Buya Yahya.

Kemudian, untuk orang yang sudah meninggal dunia, Buya Yahya menjelaskan bahwa menurut pendapat jumhur ulama, hal ini tidak perlu atau orang yang sudah meninggal dunia sebaiknya tidak disembelihkan hewan kurban.

Halaman Selanjutnya
img_title