Penjelasan Ustaz Adi Hidayat Soal Hukum Kredit Rumah dengan Sistem KPR

Ustaz Adi Hidayat
Sumber :
  • Instagram Akhyar TV

VIVA JabarKredit Pemilikan Rumah atau disingkat KPR adalah suatu fasilitas kredit yang diberikan oleh perbankan kepada para nasabah secara perorangan yang akan membeli atau memperbaiki rumah.

Bisa Dipraktikan di Rumah dengan Mudah, Chef Devina Hermawan Bagikan Tips Mudah Membuat Nasi Yoshinoya di Rice Cooker

Memiliki rumah merupakan salah satu elemen penting, terutama bagi pasangan yang sudah menikah dan membina rumah tangga.

Saat ini banyak rumah ditawarkan kepada millenials dan gen z, sejalan dengan konsep dan fasilitas yang ditawarkan kepada mereka.

Besaran Kilogram Beras yang Dikeluarkan Saat Bayar Zakat Fitrah

Namun bagaimanakah sebenarnya hukum membeli rumah dengan sistem KPR atau kredit dalam aturan Islam.

Simak penjelasan Ustaz Adi Hidayat soal hukum kredit rumah dengan sistem KPR berikut ini.

Proses 3 Pemain Naturalisasi Rampung, Menteri Hukum Supratman Percepat Proses Sumpah Status WNI

Dilansir Selasa (20/06/23) dari tayangan youtube channel Adi Hidayat Official dengan judul "Hukum Kredit Rumah dengan Sistem KPR - Ustadz Adi Hidayat," yang diunggah pada 4 Mei 2022.

"Saya membeli rumah secara kredit via bank. Saat itu saya masih belum paham dengan transaksi riba dan sekarang cicilan rumah tersebut masih tersisa kurang lebih 6 tahun lagi. Berdosakah bila saya melanjutkan sampai cicilan selesai, atau saya harus meninggalkan atau menjualnya?," tanya salah satu jamaah pada Ustaz Adi Hidayat.

Halaman Selanjutnya
img_title