3 SKB Tentang Penetapan Hari Libur Nasional Pada Tahun Baru Islam
- Screenshot berita VivaNews
VIVA Jabar - Ketetapan libur Tahun Baru Islam 1 Muharram 1445 H atau 2023 M telah diteken Pemerintah melalui Surat Keputusan Bersama (SKB) Menteri Agama RI Yaqut Cholil Qoumas, Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Abdullah Azwar Anas.
3 Kementerian tersebut memutuskan hari libur Tahun Baru Islam 2023 alias tanggal merah selama 1 hari.
Dalam SKB 3 Menteri Nomor 624 Tahun 2023, Nomor 2 Tahun 2023 dan Nomor 2 Tahun 2023 tersebut, libur Tahun Baru Islam 2023 disepakati jatuh pada Rabu, 19 Juli 2023.
Dapat dipastikan, pemerintah hanya menetapkan libur tahun baru Islam 2023 satu hari, yakni tanggal 19 Juli 2023 dan tidak disebutkan adanya cuti bersama dalam pergantian tahun 1444 ke 1445 Hijriah ini.
Meski demikian, selain tahun baru Islam, bulan Juli memiliki beberapa tanggal penting. Hal ini dapat dilihat lewat laman resmi Perpusnas.
Berikut beberapa hari besar nasional dan internasional yang ada di bulan Juli 2023 :