MA Anulir Gugatan Terdakwa PC, Vonis Hukuman Jadi 10 Tahun Penjara

Putri Candrawathi
Sumber :
  • Screenshot berita VivaNews

VIVA Jabar - Terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua (Brigadir J), Putri Candrawathi (PC) mendapat keringanan putusan hukuman dari 20 tahun menjadi 10 tahun penjara.

Terdakwa Penganiayaan hingga Meninggal Divonis Hukuman Percobaan, Kejari Subang Ajukan Banding

Sebelumnya, PC ditetapkan vonis hukuman 20 tahun penjara lewat sidang Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan. Ia pun menggugat dan melayangkan permohonan kasasi ke Mahkamah Agung (MA)

PC tak tinggal diam. Ia masih berusaha mencari keadilan. Ia layangkan kasasi ke Mahkamah Agung (MA) dan pengajuan tersebut dianulir. PC ditetapkan hukuman selama 10 tahun penjara dalam sidang kasasi MA.

Eks Bintang Barcelona Masih Mendekam di Penjara Gegara Tak Mampu Bayar Jaminan

Putri Candrawathi

Photo :
  • Screenshot berita VivaNews

Adapun Majelis Hakim dalam tingkat kasasi, yaitu Suhadi (Ketua Majelis), Suharto (Anggota 1), Supriyadi (Anggota 2), Desnayeti (Anggota 3), Yohannes Priyana (Anggota 4). 

Disebut Ambil Tanah Pesantren, Pihak Ayah Atta Halilintar Beri Klarifikasi

"Pidana menjadi pidana penjara 10 tahun," demikian dalam putusan yang disampaikan MA, Selasa, 8 Agustus 2023.

Sebelumnya, Pejabat Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Djuyamto dalam keterangannya pada Senin, 22 Mei 2023 menyatakan PC akan menggugat putusan vonis tersebut ke MA.

Halaman Selanjutnya
img_title