Heboh! Pernyataan Hotman Paris Akhirnya Terbukti Sekarang, Ferdy Sambo Lolos Hukuman Mati

Ferdy Sambo
Sumber :
  • Screenshot berita VivaNews

VIVA Jabar - Pernyataan Hotman Paris bak wahyu dari Tuhan, yang menyetakan bahwa Ferdy Sambo akan lolos dari jerat hukuman mati. Kini setelah berjalan beberapa bulan akhirnya pernyataan Hotman tersebut benar-benar terbukti. 

Viral, Aksi Anggota Lantas Polres Subang Saat Lepas Seragam Tutupi Jenazah Korban Kecelakaan

Mantan Kadiv Propam Polri itu diketahui bebas dari hukuman mati setelah kasasinya diterima oleh Mahkamah Agung (MA).  Sebelum itu, pengacara kondang Hotman Paris sempat membuat pernyataan bahwa Ferdy Sambo ada kemungkinan bakal lolos dari jerat hukuman mati.

Pernyataan ini dilontarkan Hotman dalam sebuah acara TV, sesaat setelah kasus Brigadir J masuk ke persidangan. 

Derita Mak Entin Seorang Pedagang Kue Ngaku Tanahnya Diserobot Kades Lengkong

Seperti diketahui, Ferdy Sambo bersama dengan istrinya Putri Candrawathi, Kuat Maruf, Bharada E dan Brigadir RR dijerat dengan pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP tentang pembunuhan berencana.

Hotman Paris mengatakan, pasal pembunuhan berencana yang disangkakan kepada Ferdy Sambo itu tidak cukup kuat. Alasannya karena tindakan yang dilakukan oleh Ferdy Sambo itu dilakukan secara spontanitas bukan direncanakan. 

Tiga Pilar Perwakilan Polres Subang Raih Juara 1 Tingkat Nasional

Komisaris HSS by HW Group, Hotman Paris bersama Menpora Dito

Photo :
  • Screenshot berita VivaNews

Karena, ada kejadian di Magelang yang menjadi pemicunya. Saat itu, sang istri Putri Candrawathi mengalami pelecehan seksual oleh Brigadir J yang menjadikan Ferdy Sambo murka dan melakukan penembakan hingga meninggal dunia. 

Halaman Selanjutnya
img_title