Sosok Hakim Wahyu yang Vonis Ferdy Sambo Hukuman Mati

Ferdy Sambo
Sumber :
  • Screenshot berita VivaNews

VIVA Jabar - Empat terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J) yakni Ferdy Sambo, Putri Candrawati, Ricky Rizal dan Kuat Maruf dapat keringanan hukum dari Mahkamah Agung (MA).

Viral, Aksi Anggota Lantas Polres Subang Saat Lepas Seragam Tutupi Jenazah Korban Kecelakaan

Putusan tersebut dibacakan dalam sidang atas kasasi yang diajukan para terdakwa Selasa, 8 Agustus 2023. Ada pun, kasasi MA tersebut dibacakan oleh Suhadi selaku Ketua Majelis.

Berbarengan dengan mencuatnya kabar ini, publik kembali diingatkan dengan sosok Hakim Wahyu Imam Santoso yang memvonis mati Ferdy Sambo pada Senin, 13 Februari 2023 lalu.

Derita Mak Entin Seorang Pedagang Kue Ngaku Tanahnya Diserobot Kades Lengkong

Banyak yang menilai putusan Hakim Wahyu soal vonis tersebut tepat, mengingat pembunuhan berencana yang dilakukan Ferdy Sambo cs diwarnai berbagai upaya penghilangan barang bukti. Sebelum memvonis mati Ferdy Sambo, publik sempat dibuat heboh dengan beredarnya video viral menampilkan momen ketika Wahyu sedang duduk di sofa sambil berbincang di telepon perihal vonis Sambo.

Video tersebut diduga menayangkan momen ketika Wahyu sedang berkoordinasi dengan Kabareskrim saat itu, Komjen Agus Andrianto lewat telepon. Wahyu menyatakan bahwa Sambo akan divonis mati terkait kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.

Keadilan Menang! Ahmed Al-Kaf Dihukum Berat Setelah Rugikan Sepak Bola Indonesia

Sebagai informasi, dalam persidangan Ferdy Sambo cs di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan atau PN Jaksel, Wahyu merupakan hakim ketua yang memegang kendali penuh persidangan. Namanya mulai dikenal luas dari sini. Ada pun, di PN Jaksel sendiri, kini Wahyu bertugas sebagai Wakil Ketua yang dilantik langsung oleh Ketua PN Jaksel Bapak Saut Maruli Tua Pasaribu pada 9 Maret 2022.

Sebelum berkantor di PN Jaksel, pria kelahiran 17 Februari 1976 ini pernah menduduki beberapa jabatan penting di Pengadilan Negeri, yakni sebagai Ketua PN Denpasar, Bali, Wakil Ketua PN Karanganyar, Jawa Tengah, Ketua PN Tarakan, Kalimantan Timur hingga Ketua PN Kediri.

Dalam kasus tersebut, Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK membawa 106 bukti untuk menolak praperadilan oleh Eltinus. Penutup kasus ini, Hakim Wahyu menyerahkan kemenangan ke pihak KPK.

Selain itu, Wahyu Iman Santoso juga sempat menangani kasus korupsi oleh Bupati Pasuruan Dade Angga pada 2010. Bupati Pasuruan tersebut menjadi tersangka atas korupsi dana kas daerah sebanyak Rp10 miliar