Ketua MUI Tasikmalaya Diberhentikan MUI Jabar Karena Berbeda Pendapat Tentang Al-Zaytun
- Viva.co.id
VIVA Jabar - Ramai perbincangan tentang MUI Tasikmalaya yang diduga pro terhadap Pimpinan Pondok Pesantren (Ponpes) Al-Zaytun, Indramayu, Jawa Barat. Pasalnya KH Ate Mushodiq ketua MUI Tasikmalaya diberhentikan secara sepihak oleh MUI Jawa Barat (Jabar) karena diduga pro terhadap Panji Gumilang.
KH Ate Mushodiq Bahrum pun angkat bicara soal pemberhentian dirinya sebagai Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kota Tasikmalaya oleh pengurus MUI Jawa Barat.
Diketahui, KH Ate ramai diperbincangkan hingga dituntut untuk mundur dari jabatannya setelah dirinya menghadiri ulang tahun Panji Gumilang dan berpidato kontroversial di Pondok Pesantren (Ponpes) Al Zaytun.
KH Ate mempertanyakan dasar regulasi beredarnya Surat Keputusan (SK) dari MUI Jawa Barat tersebut, karena menurutnya selama ini pengangkatan Ketua MUI Kota Tasikmalaya dilakukan oleh pengurus MUI Pusat. SK pengangkatan dirinya sebagai Ketua MUI Kota Tasikmalaya tersebut pun ditandatangani langsung oleh Wakil Presiden RI KH Maruf Amin.
Yang membuat KH Ate bertanya - tanya lagi, surat pemberhentian dirinya sebagai Ketua MUI Kota Tasikmalaya tak diterima secara langsung, tetapi melalui grup WhatsApp dengan format PDF. Selain itu, KH Ate pun mempertanyakan dasar AD/ART SK dari MUI Jawa Barat soal diberhentikannya sebagai Ketua MUI Kota Tasikmalaya
"Beredarnya SK pemberhentian kemarin, saya izin menanggapi. Saya diberhentikan sebagai Ketua MUI Kota Tasikmalaya gak secara langsung, tapi lewat grup WhatsApp dengan format PDF dari MUI Jabar," kata KH Ate Mushodiq Bahrum di rumahnya, Rabu (9/8/2023).
"Saya juga mempertanyakan dasar AD/ART SK dari pengurus MUI Jabar itu pasal berapa serta alasannya. Karena pas dulu juga SK pengangkatan jadi Ketua MUI Kota Tasikmalaya, SK diterima dari MUI Pusat oleh Wapres," sambungnya.