Alur Dugaan Pencucian Uang Panji Gumilang Versi Penjelasan Polri

Panji Gumilang
Sumber :
  • viva.co.id

VIVA Jabar Penyelidikan terkait Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang dilakukan oleh Panji Gumilang, pimpinan pondok pesantren (ponpes) Al Zaytun, masih terus dilakukan oleh Bareskrim Polri.

Panji Gumilang Divonis Satu Tahun Penjara Terkait Kasus Penistaan Agama

Direktur Tindak Pidana Khusus (Dirtipideksus), Bareskrim Polri,  Brigadir Jenderal (Brigjen) Whisnu Hermawan mengatakan bahwa pihaknya menemukan sejumlah pola yang dilakukan oleh Panji. Pola tersebut diduga untuk melakukan TPPU sejumlah aliran dana yang masuk ke Yayasan Pesantren Indonesia (YPI).

"Ada dugaan Pola transaksi tindak pidana pencucian uang baik secara struktur atau diputarbalikkan maupun dengan cara mencampurkan proses aliran dana," kata Whisnu kepada wartawan di Bareskrim Polri, Selasa, 8 Agustus 2023.

Ada yang Mondok di Gontor, Ini 5 Artis Indonesia Jebolan Pondok Pesantren

Whisnu menambahkan, berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap Panji pada Senin, 7 Agustus 2023 kemarin, terungkap bahwa Panji bertanggungjawab atas seluruh transaksi Yayasan Pesantren Indonesia (YPI).

"Dia (Panji) mengatakan bahwa sebagai ketua dewan pembina beliau bertanggung jawab terkait dengan semua transaksi keuangan di Yayasan Pesantren Indonesia," kata dia.

Rekaman Percakapan Habib Bahar dan Hercules Tersebar di Medsos, Apa Isinya?

Lebih lanjut, Whisnu pun mengaku bahwa pihaknya masih terus melakukan pendalaman terhadap dugaan TPPU yang dilakukan oleh Panji. Ia menyebutkan pihaknya telah melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi terkait kasus itu.

"Kami telah mendalami beberapa saksi di antaranya ada 14 saksi yang udah diperiksa," tuturnya.

Halaman Selanjutnya
img_title