Alur Dugaan Pencucian Uang Panji Gumilang Versi Penjelasan Polri
- viva.co.id
VIVA Jabar – Penyelidikan terkait Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang dilakukan oleh Panji Gumilang, pimpinan pondok pesantren (ponpes) Al Zaytun, masih terus dilakukan oleh Bareskrim Polri.
Direktur Tindak Pidana Khusus (Dirtipideksus), Bareskrim Polri, Brigadir Jenderal (Brigjen) Whisnu Hermawan mengatakan bahwa pihaknya menemukan sejumlah pola yang dilakukan oleh Panji. Pola tersebut diduga untuk melakukan TPPU sejumlah aliran dana yang masuk ke Yayasan Pesantren Indonesia (YPI).
"Ada dugaan Pola transaksi tindak pidana pencucian uang baik secara struktur atau diputarbalikkan maupun dengan cara mencampurkan proses aliran dana," kata Whisnu kepada wartawan di Bareskrim Polri, Selasa, 8 Agustus 2023.
Whisnu menambahkan, berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap Panji pada Senin, 7 Agustus 2023 kemarin, terungkap bahwa Panji bertanggungjawab atas seluruh transaksi Yayasan Pesantren Indonesia (YPI).
"Dia (Panji) mengatakan bahwa sebagai ketua dewan pembina beliau bertanggung jawab terkait dengan semua transaksi keuangan di Yayasan Pesantren Indonesia," kata dia.
Lebih lanjut, Whisnu pun mengaku bahwa pihaknya masih terus melakukan pendalaman terhadap dugaan TPPU yang dilakukan oleh Panji. Ia menyebutkan pihaknya telah melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi terkait kasus itu.
"Kami telah mendalami beberapa saksi di antaranya ada 14 saksi yang udah diperiksa," tuturnya.
Sebagai informasi, Bareskrim Polri menetapkan pimpinan Pondok Pesantren (Ponpes) Al Zaytun, Panji Gumilang sebagai tersangka atas kasus dugaan penistaan agama.
Hal itu diungkap langsung Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri, Brigjen Pol Djuhandhani Rahardjo Puro. Kata Djuhandhani, Panji Gumilang ditetapkan sebagai tersangka usai pihaknya melakukan gelar perkara setelah memeriksa Panji Gumilang pada Selasa, 1 Agustus 2023.
"Gelar perkara ini dihadiri penyidik, kemudian dari Propam, Itwasum, Divkum, dan Wassidik. Hasil dalam proses gelar perkara semua menyatakan sepakat untuk menaikkan saudara Panji Gumilang menjadi tersangka," kata Djuhandhani dalam konferensi pers, Selasa, 1 Agustus 2023.
Djuhandhani mengatakan, usai ditetapkan sebagai tersangka, Panji Gumilang langsung dilakukan penangkapan. Penyidik juga melanjutkan pemeriksaan terhadap Panji Gumilang dengan status sebagai tersangka.
"Selanjutnya pada pukul 21.15 WIB penyidik langsung memberikan surat perintah penangkapan disertai penangkapan sebagai tersangka," jelasnya.
Dalam kasus dugaan penistaan agama ini, Panji Gumilang dijerat denga Pasal 156a Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan atau Pasal 45a Ayat (2) Juncto Pasal 28 Ayat (2) Undangan-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan atau Pasal 14 Undangan-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.