Kasus TPPU Panji Gumilang, 16 Saksi Pengirim Dana Diperiksa

Panji Gumilang Hadiri Pemeriksaan di Bareskrim
Sumber :
  • screenshot berita viva news

Dalam kasus dugaan penistaan agama ini, Panji Gumilang dijerat dengan pasal berlapis. 

Rem Blong Picu Kecelakaan Beruntun di Tol Cipularang KM 92

"Pasal yang dipesangkakan yaitu Pasal 14 ayat 1 Undang-undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana di mana ini ancamannya 10 tahun," kata Djuhandani kepada wartawan, Selasa, 1 Agustus 2023.

Kemudian Pasal 45 A ayat 2 Juncto Pasal 28 ayat 2 Undang-undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 19 Tahun 2008 tentang ITE dengan ancaman 6 tahun penjara. "Dan Pasal 156 A KUHP dengan ancaman 5 tahun," jelasnya.

Penghentian Perkara Melalui Restorative Justice, Dua Tersangka Penadah Ranmor Menangis Bahagia