Kasus TPPU Panji Gumilang, 16 Saksi Pengirim Dana Diperiksa
Senin, 14 Agustus 2023 - 20:54 WIB
Sumber :
- screenshot berita viva news
Dalam kasus dugaan penistaan agama ini, Panji Gumilang dijerat dengan pasal berlapis.
"Pasal yang dipesangkakan yaitu Pasal 14 ayat 1 Undang-undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana di mana ini ancamannya 10 tahun," kata Djuhandani kepada wartawan, Selasa, 1 Agustus 2023.
Kemudian Pasal 45 A ayat 2 Juncto Pasal 28 ayat 2 Undang-undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 19 Tahun 2008 tentang ITE dengan ancaman 6 tahun penjara. "Dan Pasal 156 A KUHP dengan ancaman 5 tahun," jelasnya.