Warga Kampung Bayam Gugat Gusuran JIS Pemprov DKI dan Jakpro, Perihal Hunian

JIS, Jakarta Internaional Stadium
Sumber :
  • Screenshot berita tvonenews.com

VIVA Jabar Warga Kampung Bayam telah mengajukan gugatan terhadap Pemerintah Provinsi atau Pemprov DKI Jakarta dan PT Jakarta Propertindo (JakPro) ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta dengan nomor perkara 379/2023.

Dapatkan Saldo DANA Gratis Rp700 Ribu dari Pemerintah! Pelajari Cara dan Syaratnya Sekarang!

Warga Kampung Bayam adalah penghuni lahan yang kini menjadi Jakarta International Stadium atau JIS. Sebenarnya ada dibangun Kampung Susun Bayam di dekat JIS, tetapi mereka tidak bisa menempati sehingga menggugat Pemprov DKI dan Jakpro.  

Diketahui, Kampung Susun Bayam didirikan oleh Anies Baswedan saat menjabat Gubernur DKI Jakarta 2017-2023 untuk warga Kampung Bayam yang digusur akibat pembangunan Jakarta International Stadium (JIS). Sejak diresmikan pada Oktober 2022 lalu, warga belum juga bisa menempati Kampung Susun Bayam yang dijanjikan itu.

Dapatkan Saldo DANA Gratis Rp700 Ribu melalui Kartu Prakerja 2024, Ikuti Langkah-langkahnya!

Anggota Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta, Jihan Fauziah Hamdi, mengatakan alasan gugatan itu dilayangkan lantaran warga merasa tak mendapatkan hak atas unit untuk menghuni dan mengelola Kampung Susun Bayam.

"Gugatan ini meminta PTUN untuk memerintahkan Jakpro dan Pemprov DKI Jakarta untuk segera memberikan unit Kampung Susun Bayam kepada warga Kampung Bayam sebagaimana telah jelas dasarnya melalui Kepgub DKI 979/2022 dan Surat Walikota Jakarta Utara nomor e-0176/PU.04.0," jelas Jihan dalam keterangannya, Senin, 14 Agustus.

2.034 Pemudik di Bandung Raya Ikut Program Mudik Gratis

Tak hanya itu, Jihan juga menyampaikan alasan lainnya warga menggugat Pemprov DKI dan Jakpro. Pertama, permukiman pada wilayah Kampung Bayam Jalan Sunter Permai Raya, Kawasan Jakarta International Stadium RW 12, Kelurahan Papanggo, Kecamatan Tanjung Priok, Jakarta Utara merupakan permukiman warga yang digusur.

Adapun dasar warga menempati Kampung Susun Bayam juga telah melalui proses verifikasi sebagaimana tercantum di dalam Surat Walikota Jakarta Utara nomor e-0176/PU.04.00 perihal Data Verifikasi Warga Calon Penghuni Kampung Susun Bayam.

Halaman Selanjutnya
img_title