Dugaan Kasus TPPU: Polri Periksa 16 Saksi Pemasok Dana Rekening Panji Gumilang

Karopenmas Mabes Polri, Brigadir Jenderal Polisi Ahmad Ramadhan
Sumber :
  • Screenshot berita VivaNews

"Gelar perkara ini dihadiri penyidik, kemudian dari Propam, Itwasum, Divkum, dan Wassidik. Hasil dalam proses gelar perkara semua menyatakan sepakat untuk menaikkan saudara Panji Gumilang menjadi tersangka," kata Djuhandhani dalam konferensi pers, Selasa, 1 Agustus 2023. 

MNC Group Larang Nobar Piala Asia U-23, Polri Malah Ajak Masyarakat Nonton Bareng

Djuhandhani mengatakan, usai ditetapkan sebagai tersangka, Panji Gumilang langsung dilakukan penangkapan.

Penyidik juga melanjutkan pemeriksaan terhadap Panji Gumilang dengan status sebagai tersangka.

Klaim Saldo DANA Gratis Rp500 Ribu Hari Ini: Tips dan Game Penghasil Uang!

"Selanjutnya pada pukul 21.15 WIB penyidik langsung memberikan surat perintah penangkapan disertai penangkapan sebagai tersangka," jelasnya.

Dalam kasus dugaan penistaan agama ini, Panji Gumilang dijerat dengan pasal berlapis. 

Panji Gumilang Divonis Satu Tahun Penjara Terkait Kasus Penistaan Agama

"Pasal yang dipesangkakan yaitu Pasal 14 ayat 1 Undang-undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dimana ini ancamannya 10 tahun," kata Djuhandani kepada wartawan, Selasa, 1 Agustus 2023. 

Dirtipidum Bareskrim Mabes Polri Brigjen Pol Djuhandhani Rahardjo Puro

Photo :
  • Viva.co.id
Halaman Selanjutnya
img_title