Perkembangan Motorik David Dikabarkan Semakin Membaik

Ketua Komnas PA, Aris Merdeka Sirait.
Sumber :
  • viva.co.id

Jabar – Setelah dirawat selama 22 hari di Rumah Sakit pacas mengalami penganiayaan oleh Mario Dandy Satriyo, kondisi Cristalino David Ozora menunjukkan perkembangan yang cukup signifikan. Hal itu diungkapkan oleh Ketua Komisi Nasional Perlindungan Anak (Komnas PA), Aris Merdeka Sirait saat mengunjungi Rumah Sakit Mayapada, Jakarta Selatan pada Selasa, 14 Maret 2023.

Aniaya Bocil 2 Tahun hingga Trauma, Pemilik DayCare di Depok Dipolisikan Ortu Korban

Kendati demikian, Aris mengaku tidak bisa ketemu langsung dengan David karena prosedur dari tim dokter. Ia diterima oleh keluarga dari Petinggi GP Ansor itu.

"Kami diterima oleh keluarga walaupun kami tidak bisa langsung ketemu dengan adik kita, David karena memang ada prosedur dari dokter, kita maklumi," kata Aris.

Pelajar SMP di Subang Meninggal Akibat Dianiaya Geng Motor, Pihak Berwenang Diminta Bertindak Tegas

Aris pun mengaku bahwa dirinya sempat ngobrol dengan ayah David, Jonathan Latumahina. Ia pun mendapat informasi tentang kondisi David dari pihak keluarganya.

"Sudah melihat, menatap, dan motoriknya juga sudah baik, tetapi motorik itu masih diikuti dengan agitatif. Agitatif itu artinya ketika motoriknya jalan, dia mau mencoba, mau mengambil yang ada di selang-selangnya--itu namanya agitatif. Jadi, perkembangan motoriknya cukup luar biasa, dan sungguh menyenangkan," katanya.

Profil Aghnia Punjabi, Selebgram yang Anaknya Dianiaya Babysitter

Selain itu Aris juga menambahkan bahwa kondisi motorik David mengalami perkembangan yang cukup baik.

"Walaupun belum mengenali siapa yang datang siapa dokter juga yang memeriksa, belum mengenal itu, artinya kesimpulannya David dalam perkembangan yang cukup baik," katanya.

Sebagai informasi, Mario Dandy menganiaya David di sebuah gang kosong di area Perumahan Green Permata di Jalan Swadarma Raya Kelurahan Ulujami, Jakarta Selatan pada Senin 20 Februari 2023.

Mario Dandy dijerat dengan Pasal 355 KUHP ayat 1 subsider Pasal 354 ayat 1 KUHP subsider Pasal 353 ayat 2 KUHP subsider Pasal 351 ayat 2 KUHP dan atau Pasal 76c juncto Pasal 80 UU PPA dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara.

Kemudian, tersangka Shane Lukas dijerat Pasal 355 ayat 1 juncto Pasal 56 KUHP subsider Pasal 354 ayat 1 juncto Pasal 56 KUHP subsider Pasal 353 ayat 2 juncto Pasal 56 KUHP subsider Pasal 351 ayat 2 juncto Pasal 56 KUHP dan atau Pasal 76c juncto Pasal 80 UU PPA.

Sementara itu, AG yang merupakan pelaku atau anak yang berkonflik dengan hukum  dijerat Pasal 76c juncto Pasal 80 UU PPA dan atau Pasal 355 ayat 1 juncto Pasal 56 subsider Pasal 354 ayat 1 Juncto Pasal 56 subsider Pasal 353 ayat 2 Juncto Pasal 56 subsider 351 ayat 2 Juncto Pasal 56 KUHP.