Pabrik Licik Pengoplos Gas Melon ke 12 Kg Digrebek Polisi, Pabriknya di Depok dan Tanggerang
- Viva.co.id
VIVA Jabar - Praktik haram yang merugikan negara demi keuntungan pribadi kembali terjadi. Dua buah pabrik di wilayah Depok, Jawa Barat dan Tanggerang, Banten berhasil digrebek oleh pihak kepolisian.
Pasalnya, kedua pabrik tersebut melakukan praktik pengoplosan gas melon 3kg ke gas tabung 12kg, motifnya untuk keuntungan pribadi.
"Ada dua TKP (Tempat Kejadian Perkara) di wilayah hukum Polda Metro Jaya dan berhasil menangkap delapan orang tersangka," ujar Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Ade Safri Simanjuntak kepada wartawan, Rabu, 16 Agustus 2023.
Dia menjelaskan, pengungkapan diawali dengan adanya dua laporan yang masuk. Pertama pada bulan Juli 2023 lalu. Pihaknya melakukan pendalaman dan menggerebek lokasi pengoplosan gas elpiji di Jalan Tipar Halim RT 002, RW 006, Kelurahan Mekarsari, Kecamatan Cimanggis, Kota Depok. Enam orang dicokok di sana.
"Ada enam tersangka antara lain berinisial PCA dan HSR sebagai pemilik dan HD, AMD, BJMN, MHD sebagai karyawan yang bertugas memindahkan isi gas dari tabung 3 kg ke tabung 12 kg dengan cara disuntik dengan menggunakan alat," kata Ade.
Laporan kedua diterima awal bulan Agustus 2023. Polisi kemudian menggerebek lokasi pengoplosan di Jalan Gelatik, Kelurahan Sawah, Kecamatan Ciputat, Tangerang Selatan.
Dalam kasus kedua polisi mencokok FRD selaku pemilik dan DNO karyawannya. Dalam pemeriksaan para pelaku mengaku memindahkan isi gas pada tabung gas subsidi 3 kg ke tabung gas 12 kg supaya dapat untung besar.
"Motif dari para pelaku dlm melakukan kejahatannya adalah untuk mencari keuntungan dengan cara menjual tabung gas elpiji 12 kg non subsidi hasil pemindahan dari isi tabung gas elpiji 3 kg subsidi," katanya lagi.