Lakukan Pemeriksaan Terhadap Mario Dandy dan Shane, Polisi Libatkan Psikolog

Video diduga Mario Dandy aniaya David
Sumber :
  • Kolase

Jabar – Tersangka kasus penganiayaan terhadap Cristalino David Ozora yakni Mario Dandy Santriyo dan Shane Lukas kembali menjalani pemeriksaan oleh penyidik Polda Metro Jaya pada Kamis, 16 Maret 2023.

Aniaya Bocil 2 Tahun hingga Trauma, Pemilik DayCare di Depok Dipolisikan Ortu Korban

Dalam pemeriksaan kali ini, polisi melibatkan psikolog untuk mendapatkan informasi dari kedua tersangka penganiayaan pada putra Pengurus Pusat GP Ansor itu.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Trunoyodu Wisnu Andiko mengatakan bahwa sekarang adalah saatnya Apsifor melakukan pemeriksaan Kepada Mario Dandy dan Shane.

7 Langkah Sederhana agar Terhindar dari Judi Online

"Hari ini adalah saatnya Apsifor (Asosiasi Psikologi Forensik Indonesia) untuk melakukan pemeriksaan terhadap dua tersangka, yang pertama tersangka MDS dan satu lagi adalah tersangka SL," ujar Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya, Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko kepada wartawan pada Kamis, 16 Maret 2023.

Trunoyudo mengungkapkan bahwa psikolog akan mendalami keadaan kejiwaan Mario Dandy dan Shane Lukas terkait perencanaan dari penganiayaan yang dilakukan kepada David.

Pelajar SMP di Subang Meninggal Akibat Dianiaya Geng Motor, Pihak Berwenang Diminta Bertindak Tegas

"Pemeriksaan psikolog forensik ini nanti akan melakukan kajian dan penelitian terhadap perilaku dari pelaku atau tersangka dalam proses hukum yang dilakukan oleh Ditreskrimum Polda Metro Jaya," kata dia.

Sebagai informasi, Mario Dandy menganiaya David di sebuah gang kosong di area Perumahan Green Permata di Jalan Swadarma Raya Kelurahan Ulujami, Jakarta Selatan pada Senin 20 Februari 2023.

Mario Dandy dijerat dengan Pasal 355 KUHP ayat 1 subsider Pasal 354 ayat 1 KUHP subsider Pasal 353 ayat 2 KUHP subsider Pasal 351 ayat 2 KUHP dan atau Pasal 76c juncto Pasal 80 UU PPA dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara.

Kemudian, tersangka Shane Lukas dijerat Pasal 355 ayat 1 juncto Pasal 56 KUHP subsider Pasal 354 ayat 1 juncto Pasal 56 KUHP subsider Pasal 353 ayat 2 juncto Pasal 56 KUHP subsider Pasal 351 ayat 2 juncto Pasal 56 KUHP dan atau Pasal 76c juncto Pasal 80 UU PPA.

Sementara itu, AG yang merupakan pelaku atau anak yang berkonflik dengan hukum  dijerat Pasal 76c juncto Pasal 80 UU PPA dan atau Pasal 355 ayat 1 juncto Pasal 56 subsider Pasal 354 ayat 1 Juncto Pasal 56 subsider Pasal 353 ayat 2 Juncto Pasal 56 subsider 351 ayat 2 Juncto Pasal 56 KUHP.