Sepulang dari Tanah Suci, Seorang Jamaah Haji Asal Jawa Timur Gugat Kemenag, Ada Apakah?
- screenshoot by Viva
VIVA Jabar - Setelah proses pemulangan jemaah haji selesai, seorang jamaah haji di Jawa Timur mengajukan gugatan sebagai bentuk protes terhadap layanan haji yang diberikan oleh Kementerian Agama (Kemenag).
Setidaknya ada dua anggota jemaah haji dari Jawa Timur yang mengungkapkan protes mereka, dan salah satunya memilih untuk mengajukan gugatan terhadap Kemenag ke pengadilan.
Protes pertama diutarakan oleh Prayitno, anggota jemaah haji asal Sidoarjo, Jawa Timur. Selama tiga hari, dia mengaku sembilan kali tak diberi jatah makan fasilitas dari penyelenggara haji saat berada di Tanah Suci. Gara-gara itu pula Prayitno menggugat Kemenag ke Pengadilan Negeri Sidoarjo. Dia meminta ganti rugi Rp1,1 miliar.
Prayitno mengaku sudah mendaftarkan gugatannya ke PN Sidoarjo dan terdaftar dengan nomor perkara 250/Pdt.G/2023/PN Sda. "Gugatan sudah saya daftarkan pekan lalu," katanya kepada wartawan pada Senin kemarin, dikutip VIVA pada Selasa, 22 Agustus 2023.
Selain ganti rugi Rp1,1 miliar, Prayitno juga menuntut Kemenag agar meminta maaf kepada seluruh jemaah haji Indonesia secara terbuka melalui media massa.
Prayitno mengaku berangkat berhaji tergabung dalam Kelompok Terbang 17. Dia berangkat pada 29 Mei dan pulang pada 22 Juli 2023. Dia merasa terlantar saat wukuf di Arafah dan dua hari saat di Mina. Memang, saat itu diumumkan tidak akan ada jatah makan. Tapi tidak ada kompensasi.