Mahfud MD Soal Peluang Restorative Justice Mario Dandy: Kajati Keliru dan Lebay

Menko Polhukam Mahfudz MD
Sumber :
  • viva.co.id

Terakhir, Ade menambahkan keputusan tersebut sepenuhnya jadi wewenang korban dan keluarganya. 

Lebaran di Jeruji Besi, Pembesuk Yosep Wajib Minta Izin Pengadilan Negeri Subang

"Karena perbuatan yang bersangkutan tidak secara langsung melakukan kekerasan terhadap korban. Namun apabila korban dan keluarga tidak memberikan uapaya damai khusus terhadap pelaku anak AG yang berkonflik dengan hukum maka uapaya restoratif justice tidak akan dilakukan," ujar dia.

Heboh Korupsi Timah Rp271 T, Dedi Mulyadi Sempat Minta Penambangan Liar di Babel Ditutup