Mahfud MD Soal Peluang Restorative Justice Mario Dandy: Kajati Keliru dan Lebay

Menko Polhukam Mahfudz MD
Sumber :
  • viva.co.id

Peluang restorative justice atau RJ dipastikan tertutup bagi tersangka Mario Dandy Satriyo (20) dan Shane Lukas Rotua Pangondian Lumbantoruan (19), lantaran ancaman hukuman mereka buntut menganiaya David Ozora (17) melebihi batas syarat dilakukannya restorative justice. 

Suara Korban Terungkap! Kuasa Hukum Bongkar Kasus Bullying di Binus School

Kepala Seksi Penerangan Hukum (Penkum) Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, Ade Sofyan menyebut alasan lain karena luka yang dialami David cukup parah.

"Untuk tersangka Mario Dandy Satriyo dan Shane Lukas Rotua Pangodian Lumbantoruan tertutup peluang untuk diberikan penghentian penuntutan melalui RJ karena menyebabkan akibat langsung korban sampai saat ini tidak sadar atau luka berat," ujar dia kepada wartawan, Jumat 17 Maret 2023.

Ramai Perselingkuhan, Gunakan Cara Ini untuk Sadap HP Pasangan

Ade mengatakan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) berkomitmen agar menuntut berat keduanya. Pasalnya tindakan keduanya dirasa sangat keji. 

"Ancaman hukumannya lebih dari batas maksimal RJ, dan menjadikan penuntut umum untuk memberikan hukuman yang berat atas perbuatan yang sangat keji," ujar dia. 

Perkara IBS dan BLT Blanakan Tinggal Menunggu Perhitungan Kerugian Negara

Dia meluruskan pernyataan Kepala Kejaksaan DKI Jakarta, Reda Manthovani soal peluang dilakukannya upaya RJ ditujukan pada AG (15), selaku anak berkonflik dengan hukum, bukan untuk Mario Dandy dan Shane.

"Statement Kajati DKI Jakarta memberikan peluang untuk menawarkan memberikan diversi kepada anak AG yang berkonflik dengan hukum semata-mata hanya mempertimbangkan masa depan anak sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Perlindungan Anak," ujarnya.

Halaman Selanjutnya
img_title