3 Orang yang Hendak Berangkatkan 9 Calon PMI Ilegal Ditangkap Kepolisian

Kapolres Jakarta Selatan, Kombes Ade Ary
Sumber :
  • Viva.co.id

"Terhadap para tersangka kami jerat dua pasal," kata Ade.

Israel Terus Membantai Gaza, 30.500 Jiwa Tewas dalam 150 Hari Genosida

Adapun dua pasal yang dijerat untuk para tersangka yakni yang pertama Pasal 81 Undang-Undang Nomor 18 tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia dengan pidana maksimal 10 tahun dan denda paling banyak Rp 5 miliar.

"Kemudian pasal pidana yang kami kenakan kepada para tersangka adalah Pasal 2 Undang-Undang Nomor 21 tahun 2007 tentang pemberantasan tindak pidana perdagangan orang. Dengan ancaman pidananya paling singkat 3 tahun," tukas Ade.

Memprihatinkan, Begini Kondisi Korban Bullying Geng Anak Vincent Rompies