3 Orang yang Hendak Berangkatkan 9 Calon PMI Ilegal Ditangkap Kepolisian

Kapolres Jakarta Selatan, Kombes Ade Ary
Sumber :
  • Viva.co.id

"Terhadap para tersangka kami jerat dua pasal," kata Ade.

Viking Minta Maaf! Tindakan Anarkis Dinilai Merusak Nama Baik Bobotoh

Adapun dua pasal yang dijerat untuk para tersangka yakni yang pertama Pasal 81 Undang-Undang Nomor 18 tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia dengan pidana maksimal 10 tahun dan denda paling banyak Rp 5 miliar.

"Kemudian pasal pidana yang kami kenakan kepada para tersangka adalah Pasal 2 Undang-Undang Nomor 21 tahun 2007 tentang pemberantasan tindak pidana perdagangan orang. Dengan ancaman pidananya paling singkat 3 tahun," tukas Ade.

Fakta Mengejutkan Diungkap Kuasa Hukum Korban Perundungan Binus School