Kejati DKI: Opsi Restorative Justice Terbuka Bagi AG, Tidak untuk Mario Dandy dan Shane Lukas

Mario Dandy dan Agnes
Sumber :
  • Twitter

Namun, ditegaskan kembali pihaknya bahwa penyelesaian dengan cara restorative justice hanya bisa dilakukan apabila kedua belah pihak dalam kasus ini menyetujui.

Penghentian Perkara Melalui Restorative Justice, Dua Tersangka Penadah Ranmor Menangis Bahagia

Apabila tidak, maka AG tidak akan bisa mendapatkan upaya perdamaian tersebut.

Aniaya Bocil 2 Tahun hingga Trauma, Pemilik DayCare di Depok Dipolisikan Ortu Korban