Kejati DKI: Opsi Restorative Justice Terbuka Bagi AG, Tidak untuk Mario Dandy dan Shane Lukas
VIVA Jabar – Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta menutup opsi restorative justice (RJ) bagi dua tersangka penganiayaan berat terhadap David Ozora (17), yakni Mario Dandy Satriyo (20) dan Shane Lukas (19).
Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejati DKI Jakarta Ade Sofyansyah mengatakan peluang tak akan terjadinya opsi restorative justice mengingat aksi dua tersangka yang menganiaya David secara membabi buta.
"Untuk tersangka Mario Dandy Satriyo dan Shane Lukas tertutup peluang untuk diberikan penghentian penuntutan melalui RJ karena menyebabkan akibat langsung korban sampai saat ini tidak sadar atau luka berat," ujar Ade dalam keterangan tertulisnya, Jumat, 17 Maret 2023.
Tidak hanya menutup opsi restorative justice bagi Mario Dandy Satriyo dan Shane Lukas, Kejati DKI Jakarta akan mempertimbangkan hukuman terberat bagi dua tersangka tersebut.
Pasalnya, hingga saat ini David masih terbaring tak berdaya dan masih menjalani perawatan medis secara intensif.
"Ancaman hukumannya lebih dari batas maksimal RJ dan menjadikan penuntut umum untuk memberikan hukuman yang berat atas perbuatan yang sangat keji," katanya.
Sebagai catatan, restorative justice merupakan upaya penyelesaian perkara tindak pidana melalui dialog dan mediasi.
Prinsipnya adalah memulihkan hubungan baik antara pelaku dengan korban dengan memperhatikan penderitaan korban.
Akan tetapi, proses memulihkan hubungan baik atau perdamaian ini hanya bisa dilakukan apabila korban dan keluarganya menyetujui.
Pada kasus penganiayaan terhadap David, ada pula AG (15) yang terlibat. Namun, AG berbeda dengan Mario Dandy Satriyo dan Shane Lukas. AG disebut sebagai anak yang berkonflik dengan hukum.
Ade mengatakan terdapat sejumlah pertimbangan yang membuat pihaknya menawarkan langkah restorative justice bagi AG.
Salah satunya adalah AG masih berstatus anak di bawah umur.
"Diversi kepada anak AG yang berkonflik dengan hukum semata-mata hanya mempertimbangkan masa depan anak sebagaimana diatur dalam UU Perlindungan Anak," jelasnya.
Pertimbangan lainnya, AG tidak secara langsung menganiaya David sehingga kejaksaan menawarkan perdamaian itu.
Namun, ditegaskan kembali pihaknya bahwa penyelesaian dengan cara restorative justice hanya bisa dilakukan apabila kedua belah pihak dalam kasus ini menyetujui.
Apabila tidak, maka AG tidak akan bisa mendapatkan upaya perdamaian tersebut.