Geledah Kantor Sekda Karawang, Kejati Jabar Sita Sejumlah Dokumen Terkait Dugaan Tipikor

Kejati Jabar Geledah Ruangan Sekda Karawang
Sumber :
  • Istimewa

VIVA Jabar – Tim Penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat melakukan penggeledahan di kantor dan pendopo kediaman Sekda Karawang, Acep Jamhuri terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi (tipikor) ruislagh tanah milik Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Karawang dengan PT Intiland.

img_title HUT Karawang ke-392, Dedi Mulyadi Minta Kota Lebih Rapi dan Estetik

Penggeledahan tersebut dilakukan pada Senin, 20 Mei 2024, dengan menyita sejumlah dokumen. Selain kantor Sekda Karawang, Kejati juga menggeledah beberapa ruangan di Pemkab Karawang, yaitu Kantor Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang, Kantor Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah.

"Kami sudah mengamankan sejumlah dokumen yang akan kami dalami nanti. Ini kaitan dengan kasus ruislagh," kata Kepala Seksi Penyidikan Kejati Jabar, I Made Agus Sastrawan dalam rilis yang diterima pada Senin, 20 Mei 2024.

img_title 300 Ojol di Karawang Dapat Paket Sembako dan Cek Kesehatan Gratis

Sementara itu, dalam melakukan penggeledahan tersebut, Tim Penyidik Kejati Jabar didampingi petugas dari Polda Jabar.

Penggeledahan digelar sejak Senin pagi, dimulai dengan penggeledahan di ruangan Sekda Karawang sekitar pukul 10.00 WIB.

img_title Misteri Wisata Sejarah Jawa Barat yang Nggak Banyak Orang Tahu!

Penggeledahan dilakukan selama sekitar satu jam, dan petugas keluar dari ruangan kerja Sekda Karawang dengan membawa dua kardus berkas berisi dokumen dan satu unit printer.

Pada waktu bersamaan, Tim Penyidik Kejati Jabar juga melakukan penggeledahan di sejumlah ruangan kantor Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang serta di Kantor Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Karawang.

Setelah itu, selama satu jam, mulai sekitar pukul 11.00 WIB hingga pukul 12.00 WIB penggeledahan dilakukan di pendopo atau yang dikenal pondok kediaman Sekda Karawang yang berlokasi di sekitar Alun Alun Karawang.

Penggeledahan oleh Tim Penyidik Kejaksaan Tinggi Jabar terkait dengan perkara tindak pidana korupsi dalam pelaksanaan ruislagh barang milik Pemkab Karawang berupa tanah seluas 4.935 m2 yang berlokasi di Jalan Tuparev Karawang dengan tanah PT Jakarta Intiland seluas 59.087m2.

Penggeledahan dilakukan karena ada dugaan perbuatan melawan hukum dalam perkara itu, yakni diduga melanggar Pasal 5, Pasal 12 huruf e, Pasal 11, Pasal 12 B Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.