Ibunda dan Mantan Suami Norma Risma yang Lakukan Zina Ditetapkan sebagai Tersangka
- Viva.co.id
Jabar – Ditreskrimum Polda Banten berencana memanggil Rihana dan Rozy Zay Hakiki setelah laporan Norma Risma yang menetapkan mereka sebagai tersangka. Polisi juga mengirimkan laporan perkembangan (SP2HP) kepada pelapor dan menginformasikan identitas tersangka ke Pengadilan Tinggi Banten.
"Penyidik mengirimkan pemberitahuan penetapan status tersangka ke Kejaksaan Tinggi Banten, mengirimkan SP2HP kepada pelapor, serta melakukan pemanggilan terhadap kedua tersangka yang sudah dijadwalkan untuk meminta keterangan lebih lanjut," ujar Kompol Herlia Hartarani, Kasubdit IV Remaja, Anak dan Wanita (Renakta) Ditreskrimum Polda Banten.
Norma Risma melaporkan ibu kandungnya, Rihana, dan mantan suaminya, Rozy Zay Hakiki, ke Polda Banten karena dugaan perselingkuhan dan perzinaan. Polda Banten menangani kasus tersebut sejak 29 Januari 2023.
Laporan tersebut ditingkatkan status penyelidikannya menjadi status penyidikan pada Rabu, 12 Juli 2023 atau setelah 6 bulan proses. Polda Banten sendiri telah mendengarkan sejumlah saksi dan bukti.
"Dari hasil penyidikan berdasarkan alat bukti dan keterangan saksi-saksi, maka pada Jumat, 18 Agustus 2023, penyidik dan tim melakukan gelar perkara kembali untuk menetapkan tersangka pelaku kejahatan," terangnya.
Rihana dan Rozy Zay Hakiki diminta dapat bekerja sama dengan Polda Banten, Kejaksaan, dan Pengadilan selama persidangan.
"RH dan RZ sebagai tersangka kasus perzinaan sesuai dengan Pasal 284 KUHP," jelasnya.