Mahfud MD Respon Tawaran Restorative Justice Terkait Kasus Mario Dandy

Mahfud MD
Sumber :
  • Youtube Kemenko Polhukam

Jabar – Tawaran Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta untuk menempuh jalan damai atau Restorative Justice (keadilan restoratif) dalam penyelesaian kasus penganiayaan terhadap Cristalino David Ozora yang dilakukan oleh Mario Dandy Satriyo menuai reaksi dari berbagai kalangan.

Aghnia Punjabi Sebut Anaknya Dianiaya Babysitter Bukan Pertama Kali

Selain dari keluarga korban, beberapa tokoh pemerintahan juga angkat bicara soal tawaran damai Kejati DKI Jakarta tersebut.

Menkopolhukam Mahfud MD, melalui cuitan di twitternya mempertanyakan tawaran Kejati DKI Jakarta itu.

Viral, Remaja di Bulukumba Dikeroyok Empat Temannya

“Ini berita yang salah ataukah Kajati DKI yang keliru dan lebay ya?” ujar Mahfud MD di akun twitter @mohmahfudmd sebagaimana dikutip, Sabtu (18/3/2023).

Lebih lanjut Mahfud menjelaskan bahwa dalam dunia hukum, tidak semua kasus dapat diselesaikan dengan restorative justice. Terlebih, kata Mahfud, kasus kejahatan yang mengancam nyawa seseorang.

Update KPU: Prabowo-Gibran Rebut Kemenangan di Kepulauan Riau

“Dunia hukum tahu bahwa tidak setiap tindak pidana bisa pakai restorative justice (RJ) loh. Pasal yang dipakai untuk mengancam Mario itu termasuk tindak berat, tidak bisa pakai mekanisme RJ," tegas Mahfud MD.

Cristalino David Ozora dirawat di Rumah Sakit

Photo :
  • Berbagai Sumber

Respon atas tawaran damai tersebut tidak hanya datang dari Mahfud MD, tapi juga dari anggota Komisi III DPR RI, Santoso. Ia menanggapi tawaran untuk menempuh jalur Restorative Justice dalam penyelesaian kasus penganiayaan tersebut perlu dipastikan asal usulnya.

Tawaran tersebut, berasal dari pendapat pribadi ataukah justru titipan.

“Mesti dipastikan dulu apakah pernyataan kepala Kejaksaan Tinggi Jakarta itu merupakan pernyataan pendapatnya sendiri atau keinginan dari salah satu atau kedua pihak, dalam hal ini korban dan pelaku,” jelas dia saat dihubungi pada Jum'at, 17 Maret 2023.

Lebih lanjut, Santoso menjelaskan syarat sahnya restorative justice sehingga dapat dilakukan. Menurut politikus Partai Demokrat tersebut, restorative justice dapat ditempuh apabila keluarga korban bersedia memaafkan pelaku.

“Syarat utama dapat dilakukannya restorative justice adalah pihak korban mau memaafkan pelaku dan tidak menuntut tindakan pidana pelaku di proses sesuai ketentuan yang berlaku,” tutur Santoso.