Kejati DKI Tutup Kemungkinan Restorative Justice Untuk Mario Dandy dan Shane Lukas

Shane Lukas dan Mario Dandy
Sumber :
  • Berbagai Sumber

Jabar – Sempat ramai soal wacana Restorative Justice dalam kasus penganiayaan yang dilakukan oleh Mario Dandy Satriyo. Namun ternyata tawaran Kejati DKI Jakarta terkait keadilan restoratif itu hanya berlaku untuk pacar Mario Dandy, AG.

Profil Aghnia Punjabi, Selebgram yang Anaknya Dianiaya Babysitter

Kejati DKI Jakarta menutup kemungkinan jalan damai atau Restorative Justice bagi kedua tersangka yakni Mario Dandy Satriyo dan Shane Lukas.

"Kedua tersangka MDS dan S tertutup peluang untuk diberikan penghentian penuntutan melalui keadilan restoratif karena mengakibatkan korban tidak sadar atau luka berat sampai saat ini," kata Kepala Seksi Penerangan dan Hukum (Kasipenkum) Kejati DKI Ade Sofyan dikutip dari Antara, Jumat (17/3/2023).

Aghnia Punjabi Sebut Anaknya Dianiaya Babysitter Bukan Pertama Kali

Disamping itu, Ade mengungkapkan fakta tentang kondisi David yang belum sepenuhnya pulih. Hal itu, dapat berefek pada hukuman yang akan diterima pelaku. Hukuman tersebut bisa lebih dari batas restorative justice.

"Sehingga ancaman hukumannya lebih dari batas maksimal RJ, dan menjadikan penuntut umum untuk memberikan hukuman yang berat atas perbuatan yang sangat keji," kata dia.

Viral, Remaja di Bulukumba Dikeroyok Empat Temannya

Disamping itu, Ade mengungkapkan bahwa tawaran damai atau Restorative Justice dirawarkan hanya berlaku untuk AG.

Adapun alasan tawaran damai bagi AG tersebut, Ade Sofyan mengungkapkan ada dua alasan.

Halaman Selanjutnya
img_title