Ternyata Ini Motif Praka RM dan 2 Prajurit TNI Culik dan Aniaya Pemuda Hingga Tewas

Peti Jenazah Pemuda Asal Aceh Imam Masykur
Sumber :
  • Viva.co.id

VIVA Jabar - Oknum anggota Paspampres biadab yang bernama Praka RM beserta dua prajurit TNI yang diduga menculik dan menganiaya seorang pemuda asal Aceh bernama Imam Masykur (25) ternyata tidak saling kenal.

Ketum Presidium Relawan, Sebut Jimat Aku Konsen Terhadap Pengembangan Ekonomi Daerah

Hal itu pun diungkapkan oleh Danpomdam Jaya, Kolonel Cpm Irsyad Hamdie Bey Anwar. Kata Irsyad, penculikan dan penganiayaan yang dilakukan ketiganya didasari motif uang.

"(Motif) Uang tebusan. Tidak saling kenal," ucap dia kepada wartawan, Senin 28 Agustus 2023.

Viral! Diduga Pelaku Jambret Pura-pura Sakit Asma Saat Ditangkap Warga

Dia mengatakan cuma Praka RM yang merupakan Paspampres. Dua lainnya bukan namun tidak dirinci inisialnya.

"Dari kesatuan topografi sama satuan Kodam Iskandar Muda," ujarnya.

Keuntungan Capai Rp35 Juta Per Bulan, Polres Subang Tangkap Tangan Pelaku Penyuntikan Gas Melon

Sebelumnya diberitakan, IM (25), seorang warga Bireuen, Aceh meninggal dunia diduga pasca diculik dan disiksa oleh anggota Pasukan Pengamanan Presiden berinisial Praka RM. Hal ini viral di media sosial. Semisal akun Instagram @rakan_aceh.

Akun itu menyebut korban sempat menelepon keluarga dan minta dikirim uang Rp50 juta. Apabila uang telat dikirim, maka korban bakal dibunuh.

Berdasar keterangan, surat penyerahan jenazah diterbitkan oleh Polisi Militer Kodam Jaya/Jayakarta. Praka RM berdinas di kesatuan Batalyon Pengawal Protokoler Kenegaraan (Yonwalprotneg) Paspampres.

"Dia melakukan aksi penculikan dan penganiayaan bersama dua temannya," demikian seperti dikutip dari akun tersebut, Minggu 27 Agustus 2023.

Sementara itu, saat dikonfirmasi Komandan Paspampres, Mayor Jenderal TNI Rafael Granada Baay mengatakan kasus itu kini sedang ditangani oleh Pomdam Jaya.

"Saat ini pihak berwenang yaitu Pomdam Jaya sedang melaksanakan penyelidikan terhadap dugaan adanya keterlibatan anggota Paspampres dalam tindak pidana penganiayaan," ujar Rafael.