Kejagung Tegaskan Pacar Mario Dandy Juga Tak Layak Dapat Restorative Justice

Ketut Sumedana, Kapuspenkum Kejagung RI
Sumber :
  • viva.co.id

Jabar – Perbuatan Mario Dandy Satriyo dan Shane Lukas terhadap Cristalino David Ozora dinilai sangat keji. Pasalnya, penganiayaan yang dilakukan anak mantan pejabat Ditjen Pajak itu merupakan tindak pidana berat.

Aniaya Bocil 2 Tahun hingga Trauma, Pemilik DayCare di Depok Dipolisikan Ortu Korban

Oleh sebab itu, Kejaksaan Agung (Kejagung) menegaskan bahwa peluang untuk menempuh jalan Restorative Justice (RJ) jelas tertutup bagi Mario Dandy dan Shane Lukas.

Terkait hal itu, Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung mengatakan peluang Restorative Justice untuk kedua tersangka itu tertutup. Alasannya, karena ancaman hukuman terhadap Mario Dandy dan Shane Lukas melebihi batas yang ditentukan dalam Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia nomor 15 tahun 2020.

Kejati Jabar Dinilai Melempem, Jarnas Desak Kejagung Ambil Alih Kasus Dugaan Korupsi Hibah NPCI

"Dalam kasus penganiayaan terhadap korban Cristalino David Ozora, secara tegas disampaikan bahwa tersangka MDS (Mario Dandy Satriyo) dan Tersangka SL (Shane Lukas) tidak layak mendapatkan restorative justice," kata Ketut dalam keterangannya, Minggu, 19 Maret 2023.

"Perbuatan yang dilakukan tersangka juga sangat keji dan berdampak luas baik di media maupun masyarakat. Sehingga perlu adanya tindakan dan hukuman tegas bagi para pelaku," sambungnya.

Pelajar SMP di Subang Meninggal Akibat Dianiaya Geng Motor, Pihak Berwenang Diminta Bertindak Tegas

Jalan restorative justice juga ditegaskan oleh Ketut tertutup untuk pacar Mario Dandy yakni AG. Meski diketahui AG terhitung anak di bawah umur.

Kendati demikian, menurut Ketut, AG masih bisa menempuh jalan lain yaitu Diversi selaku anak di bawah umur.

Halaman Selanjutnya
img_title