Kejagung Tegaskan Pacar Mario Dandy Juga Tak Layak Dapat Restorative Justice

Ketut Sumedana, Kapuspenkum Kejagung RI
Sumber :
  • viva.co.id

Pun, menurut Ketut, upaya Diversi tersebut hanya bisa dilakukan apabila pihak korban bersedia memberi maaf terhadap AG. Kalaupun tidak ada maaf, maka Diversi tidak dapat dilakukan.

Empat Orang yang Jadi 'Musuh' Habib Bahar, Siapa Saja Mereka?

"Meski demikian, diversi hanya bisa dilaksanakan apabila ada perdamaian dan pemberian maaf dari korban dan keluarga korban. Bila tidak ada kata maaf, maka perkara pelaku anak harus dilanjutkan sampai pengadilan," pungkas Ketut.

Pernyataan Ketut Sumedana itu, Senada dengan bunyi siaran Pers Kejagung nomor PR-380/088/K.3/Kph.3/03/2023.

Selain Andy Rompas, Ini Daftar Orang yang Jadi Sasaran Amukan Habib Bahar

"Terkait dengan pelaku anak AG (anak berkonflik dengan hukum), undang-undang tentang Sistem Peradilan Pidana Anak mewajibkan Aparat Penegak Hukum agar setiap jenjang penanganan perkara pelaku anak, untuk melakukan upaya-upaya damai dalam rangka menjaga masa depan anak yang berkonflik dengan hukum yakni diversi bukan restorative justice. Meski demikian, diversi hanya bisa dilaksanakan apabila ada perdamaian dan pemberian maaf dari korban dan keluarga korban. Bila tidak ada kata maaf, maka perkara pelaku anak harus dilanjutkan sampai pengadilan." tulis siaran Pers Kajagung.