Viral! Sosok Anak Pengacara Tantang Debat Kapolri Jenderal Listyo Sigit
- Viva.co.id
Lima, menjatuhkan pidana kepada terdakwa Alvin dengan penjara selama 4 tahun dan 6 bulan. “Enam, memerintahkan agar terdakwa ditahan,” kata Ketut dalam keterangan tertulisnya. Tujuh, menetapkan lamanya masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan dari pidana yang dijatuhkan.
Delapan, menetapkan barang bukti berupa barang bukti nomor 1 sampai 55 tetap dilampirkan dalam berkas perkara. Lalu, barang bukti nomor 56 sampai 85 dikembalikan kepada saksi Melly Tanumihardja. Selanjutnya, barang bukti nomor 86 sampai 101 dikembalikan kepada Budi Arman.
Barang bukti nomor 102 sampai 111 dikembalikan kepada saksi Ikhwan Syahri. Barang bukti nomor 112 sampai 197 dikembalikan kepada terdakwa Alvin dan barang bukti nomor 198 sampai 211 dirampas untuk dimusnahkan.
“Atas putusan banding Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, jaksa penuntut umum melaksanakan penetapan hakim yang berada dalam putusan tersebut untuk melakukan penahanan terhadap terdakwa Alvin Lim di rumah tahanan (Rutan) Salemba,” jelas dia.